Enam Terdakwa Kasus Pembunuhan Asal SBD Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara
Enam terdakwa kasus pembunuhan asal Sumba Barat Daya (SBD) hanya bisa pasrah saat mendengar putusa hakim pada sidang, Selasa (22/7/2025).
Enam terdakwa kasus pembunuhan asal Sumba Barat Daya (SBD) hanya bisa pasrah saat mendengar putusa hakim pada sidang, Selasa (22/7/2025).
erdakwa didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan menyebabkan orang mati, maka ancaman maksimal 15 tahun penjara.