Bunuh dan Bawa Kabur Harta PSK MiChat, ABK Terancam Penjara 15 Tahun

erdakwa didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan menyebabkan orang mati, maka ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Last Updated On: )

Terdakwa Anjas Purnama didampingi pengacara saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/8/2024).Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Pengadilan Negeri Denpasar kembali menyidangkan kasus pembunuhan terhadap Pekerja Seks Komersial  (PSK) yang memanfaatkan aplikasi MiChat. Kali ini giliran seorang Anak Buah Kapal (ABK) bersama Anjas Purnama yang harus diadili karena membunuh dan membawa kabur uang serta barang berharga milik korban, Fatimah (46).

Sidang, Kamis (22/8/2024) yang dipimpin hakim Heriyanti itu masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana. Terdakwa dalam perkara didampingi pengacara Hendri Saputra dkk.

Oleh Jaksa terdakwa dijerat dengan dua Pasal berlapis. Pertama terdakwa didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan menyebabkan orang mati, maka ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Terungkap dalam surat dakwaan Jaksa, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal pada Jumat, 3 Mei 2024, ketika terdakwa Anjas Purnama keluar dari kapal dan menuju ke warung untuk ngopi sambil mengisi ulang daya handphone. Di sana, Anjas tidak bergabung dengan teman-temannya yang sedang minum arak dan memilih untuk pergi ke Patung Naga.

“Saat berada di patung naga, terdakwa kepikiran dan ada keinginan atau hasrat untuk bersetubuh demgan wanita. Lalu terdakwa langsung mengunduh aplikasi MiChat untuk mencari wanita yang mau diajak bersetubuh,” terang JPU.

Melalui aplikasi tersebut, Anjas menemukan beberapa akun perempuan, namun harga yang ditawarkan untuk berhubungan seksual terlalu tinggi dan dia tidak mampu membayarnya.

Setelah beberapa kali berkomunikasi dengan calon wanita dan merasa harganya tidak sesuai, Anjas memutuskan untuk berjalan kaki menuju perempatan Benoa. Di tengah perjalanan, tepatnya di dekat Tol Benoa, ia menemukan akun Fatimah, yang menawarkan layanan dengan harga Rp 200.000.

“Anjas dan Fatimah sepakat mengenai harga tersebut, dan Fatimah mengirimkan lokasi tempat untuk bertemu di daerah Pemogan, Banjar Sakah, Denpasar Selatan,” ujar JPU.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.00 WITA, Anjas dan Fatimah melakukan hubungan seksual yang disepakati, namun Anjas meminta bermain santai dan Fatimah menyetujuinya dengan meminta bayaran tambahan sebesar Rp 300.000. Usai bermain, Fatimah kemudian menceritakan kesulitan keuangannya dan meminta Anjas untuk berhubungan seksual lagi dengan bayaran tambahan Rp 300.000 dan Anjas menyetujui permintaan itu.

Ketika diminta bayar, Anjas mengaku hanya memiliki Rp 100.000 dan kekurangannya janji dia akan transfer. “Saat itu korban terus mendesak terdakwa untuk melakukan transfer, kemudian terdakwa mencari cara dan mengatakan kepada korban bahwa dia masih ada uang Rp 500.000 mau melakukan transfer dengan syarat korban mau berhubungan badan sekali lagi,” kata JPU.

Setelah hubungan seksual ketiga dan saat hendak pergi, Anjas Purnama memberitahu Fatimah bahwa ia tidak memiliki uang lagi dan ingin pulang. Namun, Fatimah menolak untuk melepaskannya tanpa pembayaran dan mengancam akan berteriak jika tidak dibayar. Dalam situasi ini, Anjas menjadi panik.

Fatimah yang awalnya memegang kemaluan Anjas, langsung diduduki oleh Anjas untuk menahannya. Ketika Fatimah mencoba berontak, Anjas langsung menjambak rambut dan mencekik leher Fatimah.

Dalam posisi ini, Fatimah terus berusaha berteriak dan melawan, menyebabkan Anjas mendorong kepalanya ke bawah, menekan wajah Fatimah ke bantal agar suaranya tidak terdengar. “Korban sempat memberontak sampai akhirnya kehabisan tenaga dan jatuh ke lantai dan tidak bergerak lagi,” ungkap JPU.

Anjas kemudian memastikan korban sudah tidak bernyawa dengan memeriksa nadi di lehernya. Anjas kemudian kembali mencekik leher Fatimah untuk memastikan ia tewas. Setelah itu, Anjas melepaskan kalung yang dikenakan oleh Fatimah dan meletakkannya di lantai.

Setelah memastikan situasi aman, Anjas mengambil catokan rambut dari meja dan menggunakan kabelnya untuk mengikat leher Fatimah, memastikan kematian korban. Ia kemudian mencari pakaian baru karena baju yang dikenakannya basah oleh keringat. Setelah berpakaian, Anjas mengambil uang Rp 300.000 miliknya tadi dan barang-barang milik Fatimah seperti kalung, handphone, charger, dan uang tunai lainnya.

“Setelah membunuh Fatimah, Anjas kemudian memesan ojek online dan pergi ke Pelabuhan Benoa, di mana ia bertemu dengan seorang temannya dan sempat mentraktirnya makan bakso,” beber JPU.

Akibat perbuatannya, Fatimah meninggal dunia. Berdasarkan hasil visum dari dr. Kunthi Yulianti, Sp.FM, korban yang berusia 46 tahun tersebut ditemukan dengan luka memar dan lecet akibat kekerasan tumpul, serta tanda-tanda mati lemas. Luka jerat pada leher korban menunjukkan kekerasan tumpul yang menyebabkan kematian karena mati lemas.

Sebab kematian Fatimah adalah kekerasan tumpul pada leher yang menimbulkan mati lemas, sesuai dengan visum et repertum yang dibuat oleh dokter forensik Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G. Ngurah.W-007

Next Post

Dua Buruh Proyek Saling Tantang Berkelahi, Seorang Kena Tusuk Pisau Bagian Dada Kiri

Kam Agu 22 , 2024
Pisau Patah
IMG_20240822_200712

Berita Lainnya