Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan
Deswan Sihombing
“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,