Sama Perbuatan Narkoba, Dua WNA Divonis Berbeda – Satu Dapat 11 Tahun, Rekannya 8 Tahun Penjara
Dua warga negara asing yang melakukan perbuatan pidana narkotika yang sama dengan barang bukti yang sama mendapatkan hukuman berbeda di Pengadilan Negeri Denpasar.

