“Sampai detik ini, tidak ada keputusan hukum baik itu hukum sipil maupun hukum militer, yang menghukum Pak Prabowo bersalah, atau dalam bahasa terminologinya itu terdakwa,” tegasnya, Rabu (11/10).
98
“Kita menjatuhkan pilihan kepada Pak Prabowo, pertama adalah untuk menyelesaikan utang sejarah 1998 lalu. Yang kedua, menyelesaikan persoalan bangsa dalam pertarungan geo politik internasional,” akunya.