Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap perangkat daerah yang menangani proses perizinan, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang dan persetujuan bangunan.
“Proses tersebut mencakup Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ketiganya merupakan rangkaian perizinan dasar yang wajib dipenuhi dalam proses perizinan berusaha dan pendirian bangunan,”lanjutnya.
Sutjidra menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi investasi yang memberikan manfaat positif bagi daerah. Untuk investasi berskala besar, pemerintah akan memberikan perhatian dan mempersiapkan dukungan yang diperlukan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada yang investasi besar, saya panggil. Kita siapkan semuanya, kalau itu memang investasinya positif,” ujarnya.
Menurutnya, kemudahan pelayanan perizinan harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan sistem yang transparan dan proses yang terukur, pelaku usaha diharapkan memperoleh kepastian dalam memenuhi persyaratan perizinan, sementara pemerintah dapat menjaga kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. @gus










