Sosialisasi OJK Sasar Perguruan Tinggi

Apabila meningkatnya harga barang tanpa disertai dengan meningkatnya pendapatan secara umum, maka dapat mengakibatkan hyperinflasi. Untuk menghindari terjadinya hyperinflasi, perlu dilakukan inklusi dengan cara memanfaatkan produk/jasa keuangan. “Salah satu caranya yaitu dengan berinvestasi melalui lembaga legal dan sudah terdaftar,” kata dia menyarankan.

Menariknya, sosialisasi ini menghadirkan langsung anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wijaya, S.E., M.M., yang notabene berperan melahirkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK melalui fungsi legislasinya. “Salah satu tugas dari anggota DPR RI yaitu menyusun undang-undang, yang merupakan fungsi legislasi DPR. UU tentang OJK merupakan salah satu hasil penyusunan dari DPR sejak tahun 2011,” ungkap Rai Wirajaya.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, menurut Rai Wirajaya, dirancang dengan tujuan agar terjalin mekanisme koordinasi yang efektif dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan melalui organisasi tata kelola dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan jasa keuangan sehingga dapat stabilitas sistem keuangan tercapainya.

Dalam mewujudkan fungsi tersebut, sambungnya, OJK membangun dan memelihara hubungan yang sinergi dengan lembaga lain seperti Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hubungan ini bertujuan untuk memudahkan setiap instansi untuk mengakses informasi perbankan yang diperlukan setiap saat, sehingga apabila terjadi permasalahan keuangan seperti krisis moneter, dapat diatasi dengan segera. Ia juga menyarankan masyarakat agar selektif dalam menentukan investasi di zaman digital ini.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top