Sopir Taksi yang Viral kerena Diduga Peras dan Ancam Penumpang WNA Diadili

ketika melintas di Jalan Kayu Aya, Seminyak, terdakwa meminta uang tarif sebesar 50 US$

(Last Updated On: )

Terdakwa Yanuarius Toebkae usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

Masih ingat dengan driver atas nama Yanuarius Toebkae yang sempat viral di media sosial karena diduga melakukan pemerasan terhadap penumpang yang merupakan warga negara asing (WNA)? ternyata kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/5) kemarin.

Dalam sidang terungkap, kejadian berawal pada Selasa, tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 16.15 Wita bertempat di Seminyak Village yang terletak di Jalan Kayu Jati No. 8.

Dimana saat itu wisatawan, Lisa Naomi Hong dan Leah Chen hendak bepergian ke Potato Head Beach Club di Jalan Petitenget No. 51 B, Seminyak.

“Saat itu mereka mencari taxi, dan kebetulan dihampiri terdakwa. Ke duanya langsung memasuki sedan taxi Vios warna biru No. Pol. DK 1841 AAX dengan tarif sebesar Rp. 50.000,” ujar jaksa Ni Md.Desi Mega Pratiwi, S.H.,M.H., dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang.

Dalam dakwaan dipaparkan pula, ketika melintas di Jalan Kayu Aya, Seminyak, terdakwa meminta uang tarif sebesar 50 US$ (lima puluh dolar Amerika) bukan 50 ribu rupiah. Tentu saja ke dua WNA ini menolak dan hanya bersedia memberikan uang sebesar Rp. 50.000.

Hal itu akhirnya menimbulkan perdebatan antara korban di dalam mobil dengan terdakwa. Kemudian salah satu dari penumpang, bernama Lisa berkata ; “Call the Police, let us out the car, can you let us out? ( hubungi polisi, biarkan kami keluar dari mobil, bisakah anda membiarkan kami keluar?)”

“Sembari berkata call police kedua korban mencoba meminta pertolongan dengan berusaha membuka jendela dan pintu mobil,” sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu.

Sialnya, kunci pintu mobil sudah dikunci oleh terdakwa. Sehingga keduanya tidak bisa membuka pintu ataupun menurunkan jendela. Terdakwa berkata : “No,, No,, Fifty Dollar ( tidak,, tidak,, 50 dolar)”.

Di dalam mobil tersebut dengan posisi Terdakwa berada di belakang kemudi sedangkan kedua WNA berada di kursi penumpang bagian belakang. Terdakwa bertindak semakin agresif dengan memukul Saksi Leah Chen menggunakan tangan kirinya.

Melihat itu Saksi Lisa Naomi Hong berkata : “No.. No.. Fifty rupiah (“tidak,, tidak,, lima puluh ribu rupiah)”, lalu Terdakwa memukul kaki Saksi Lisa Naomi Hong dengan tangan kiri mengepal.

Setelah itu Terdakwa mengambil barang berupa 1 buah kipas warna hitam bermotif batik yang berada di dalam laci dashboard mobilnya.

Lalu Terdakwa memegang kipas tersebut dengan tangan kanannya dan mengarahkannya ke leher Terdakwa yang memperlihatkan posisi seperti gerakan menggorok leher.

Melihat hal tersebut Saksi Leah Chen berkata : “I will give you money (saya akan memberikan anda uang)” dan Saksi Leah Chen menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- kepada Terdakwa, namun Terdakwa menolak dan tetap meminta uang sebesar 50 US$.

Karena Saksi Lisa Naomi Hong dan Saksi Leah Chen merasa takut dan terancam sehingga Saksi Leah Chen berkata kepada Terdakwa : “A hundred dollars, okay? ( seratus dolar ok?)”, lalu saksi Leah Chen menyerahkan 1 lembar uang sebesar 100 US$.

Setelah menerima uang tersebut, Terdakwa berkata : “More,, More,, (lebih banyak lagi,, lebih banyak lagi,,)” kepada Saksi Lisa Naomi Hong dan Saksi Leah Chen, dan Saksi Lisa Naomi Hong menjawab : “That is all we have ( hanya itu yang kami punya).

Selanjutnya sekira Pukul 17.00 Wita, Terdakwa memberhentikan mobil dan menyuruh mereka keluar dari mobil. Pada kesempatan itu, ke dua WNA ini berteriak minta tolong kepada warga hingga berakhir di Polsek Kuta Utara.

Bahwa atas perbuatan tersebut, polisi berhasil melacak keberadaan mangkal mobil yang terdakwa bawa saat itu.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan ke satu,” demikian Jaksa Mega.W-007

Next Post

Jangan Disepelekan, Berikut Cara Parkir Moge Agar Tetap Nyaman dan #Cari_Aman

Sel Mei 28 , 2024
(Last Updated On: ) Berbeda dengan motor biasa, parkir Moge perlu perlakuan khusus agar tetap #Cari_Aman. (Foto: ist)   DENPASAR-fajarbali.com | Mencari lokasi parkir yang nyaman tentunya hal yang diharapkan sebagian besar pengguna sepeda motor terlebih lagi  yang menggunakan motor besar di atas 250 cc. Kerap kali ditemukan saat parkir […]
Picsart_24-05-28_20-26-03-797

Berita Lainnya