https://www.traditionrolex.com/27 SOP Penanganan Covid-19 Berubah, Rapid Test Kemungkinan Ditiadakan Tracking 32 Pedagang Pasar Kidul  Urung Dilaksanakan - FAJAR BALI
 

SOP Penanganan Covid-19 Berubah, Rapid Test Kemungkinan Ditiadakan Tracking 32 Pedagang Pasar Kidul  Urung Dilaksanakan

(Last Updated On: 14/07/2020)

BANGLI – fajarbali.com | Menyikapi banyaknya pedagang Pasar Kidul yang terkonfirmasi positif Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Bangli, Selasa (14/7/2020) menggelar rapat.

Hasilnya, rencana melakukan tracking dan pemeriksaan cepat terhadap 32 pedagang Pasar Kidul asal Bangli yang terpapar virus corona urung dilakukan. Pasalnya, sesuai pembahasan dan hasil koordinasi dengan Propinsi Bali, masih akan dilakukan perubahan SOP Penanganan Covid-19. Dalam hal ini, rapid test tidak akan dilaksanakan. Melainkan warga yang dicurigai terpapar corona akan langsung di swab.

Hal tersebut diakui Humas Gugus Tugas Percepatan Pananganan Covid 19 Kabupaten Bangli I Wayan Dirgayusa saat ditemui awak media, Selasa (14/07/2020). “Dalam rapat tadi, kita juga membahas perubahan SOP pasca memludaknya kasus positif di Kabupaten Bangli, terutama yang menimpa para pedagang di Pasar Kidul,” jelasnya.

Dimana dari 35 pedagang yang terkonfirmasi positif, 32 asal Bangli dan tiga lainnya pedagang asal Klungkunga. Disebutkan, yang menjadi pokok pembahasan adalah mekanisme tracking yang dilakukan terhadap warga yang sempat kontak erat dengan pedagang yang lokal Bangli. Apakah metodenya langsung swab atau diawali dengan rapid test seperti yang telah dilaksanakan selama ini.  “Rencananya memang tracking akan dilaksanakan hari ini. Namun karena bakal ada perubahan alat dan metode maka urung dilaksanakan. Keputusan perubahan SOP ini nanti sore  akan diambil. Sementara rencana tracking akan kita lakukan, Rabu (15/7/2020) nanti,” tegas Dirgayusa yang juga Kepala Diskominfosan Kabupaten Bangli ini.

Sementara saat disinggung soal  pedagang yang enggan mengikuti rapd test, jelas dia, perintah ketua gugus tugas sudah jelas. Dimana, pedagang  harus membawa keterangan bebas covid 19 saat akan berjualan. “Jadi tanpa membawa surat keterangan tersebut maka mereka tidak dijinkan berjualan. Kalau tidak mau secara massal mereka dijinkan melakukan rapid test secara mandiri. Namun yang jelas, saat ingin berjualan mereka harus mengantongi suket bebas Covid-19,” bebernya. (arw) 

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

12 Puri Di Tabanan Dukung Panji Astika Maju Pilkada Tabanan

Sel Jul 14 , 2020
Dibaca: 17 (Last Updated On: 14/07/2020)TABANAN – fajarbali.com | Keinginan kuat maju menjadi Balon (Bakal calon) Bupati Tabanan, AA Ngurah Panji Astika ternyata mendapat dukungan penuh dari 12 Puri di Tabanan, hal tersebut diakui oleh Ketua Garda Puri Sejebag Tabanan, AA Ngurah Gede Puja Utama alias Turah De di Puri […]

Berita Lainnya