https://www.traditionrolex.com/27 Soal RUU Omnibus Law, FSPM Imbau Buruh di Bali Tidak Berdemo - FAJAR BALI
 

Soal RUU Omnibus Law, FSPM Imbau Buruh di Bali Tidak Berdemo

(Last Updated On: 14/07/2020)

DENPASAR -fajarbali.com |Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law terutama di sektor ketenagakerjaan menuai penolakan dari kalangan pekerja dan buruh. 

“Mereka khawatir RUU tersebut kurang berpihak terhadap hak-hak kaum pekerja dan buruh,” ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali Ketut Gede Citarjana Yudiastra, S.H., belum lama ini di Denpasar.

Dikatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak buruh meningkatkan kesejahteraan.

Meski demikian lanjutnya, di tengah pandemi Covid-19 ia mengimbau kepada segenap buruh di Bali khususnya anggota FSPM agar senantiasa menjaga kondusifitas keamanan daerah wilayah Bali pasca New Normal.

Yudiastra menambahkan, FSPM Regional Bali dan Serikat Pekerja yang ada di Bali telah menghadap Gubernur Bali untuk menyampaikan langsung aspirasi terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Aspirasi tersebut sudah diteruskan langsung kepada Ketua DPR RI sehingga diharapkan pekerja dan buruh tetap menahan diri untuk tidak turun ke jalan menggelar aksi penolakan RUU tersebut,” bebernya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda telah melakukan sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Sosialisasi diinisiasi oleh DPRD Provinsi Bali dengan dibantu oleh pihak eksekutif dan pemangku kepentingan atau stakeholder lainnya.

“Peraturan ketenagakerjaan ini pada hakekatnya bertujuan menjamin hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan dinamis serta berkeadilan,” tuturnya.

Dijelaskan, dalam penerapan peraturan bidang ketenagakerjaan masih banyak ditemukan hal-hal yang tidak diterapkan sesuai dengan ketentuan seperti dalam hal pelatihan pemagangan penempatan dalam dan luar negeri, diskriminasi dalam bidang  penggunaan TKA, hubungan kerja pengupahan, waktu kerja, waktu istirahat.

“Termasuk juga keselamatan, kesehatan kerja dan juga terkait jaminan sosial tenaga kerja yang sering menimbulkan perselisihan hubungan industrial,” ungkapnya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kemas Ribuan Butir Ekstasi Berbentuk Permen, Pria Asal Bogor Ditangkap

Sel Jul 14 , 2020
Dibaca: 18 (Last Updated On: 14/07/2020) DENPASAR -fajarbali.com |Muhamad Erlangga (24) salah seorang jaringan narkoba yang berhasil meloloskan ribuan ektasi dari Jawa ke Denpasar melalui jalan darat. Untuk mengecoh petugas, ribuan butir ekstasi itu dikemas pria asal Bogor Jawa Barat itu dalam bentuk bungkusan permen.   Save as PDF

Berita Lainnya