Simpan Tiga Jenis Narkotika dalam Kamar Vila, WN Rusia Terancam 12 Tahun Penjara

Khamidov Magomed, pria 29 tahun ini diadili karena saat ditangkap di tempatnya menginap yaitu di salah satu villa di Jalan Bidadari No 7 Desa/Kel. Kerobokan Kelod

(Last Updated On: )

Terdakwa Khamidov Magomed (rompi merah) usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/Ist

DENPASAR -Fajarbali.com|Banyaknya warga negara asing yang terjerat kasus Narkotika di Bali yang divonis ringan tentu saja tidak memberi efek jera bagi warga  asing lainya untuk melakukan hal yang sama. Kali ini giliran warga asing asal Rusia yang diadili karena kasus Narkotika. 

Dia adalah Khamidov Magomed, pria 29 tahun ini diadili karena saat ditangkap di tempatnya menginap yaitu di salah satu villa di Jalan Bidadari No 7 Desa/Kel. Kerobokan Kelod ia kedapatan menyimpan tiga jenis Narkotika, yaitu Ganja, Kokain dan Hasis yang disimpan di dalam laci.

BACA Juga : Nilai Kerugian Lebih dari Rp 50 Miliar, Lima Hakim Sidangkan Prof Antara

Akibat perbuatannya, pria yang memiliki pekerjaan jual beli properti ini pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara menjeratnya dengan tiga pasal berlapis dari UU Narkotika.

Yaitu Pasal 114 ayat (2) pada dakwaan kesatu, Pasal 112 ayat (2) pada dakwaan kedua kesatu dan Pasal 111 ayat (1) pada dakwaan kedua kedua. “Terdakwa diduga sebagai perantara dalam jual beli Narkotika,” sebut jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan dalam sidang belum lama ini.

BACA Juga : Kebakaran di TPA Suwung Meluas, Polisi Terjunkan Mobil Penghalau Massa

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar itu, JPU dalam dakwaannya menguraikan kejadian yang sampai membawa terdakwa hingga ke persidangan. Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 Wita di tempat tinggalnya.

Pada saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa ganja berat total 45,90 gram, Hasis dengan berat total 135,59 gram dan  Kokain dengan berat total 65,72 gram. Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa Narkotika tersebut adalah milik Romanov Denis yang tinggal di daerah Tampaksiring, Gianyar. 

BACA Juga : Cuaca Panas, Tumpukan Sampah di TPA Suwung Terbakar

“Terdakwa mengambil barang itu dari Denis pada tanggal 22 Mei 2023 sore hari sekitar pukul 17.30 Wita dengan cara datang langsung mengambilnya di rumah Denis bersama Azamat Babaniyazov dan Said Magomed Rusazamatov,” pungkas jaksa. W-007

Next Post

‘Indonesia: The Land of Art’ di The Apurva Kempinski Bali Suguhkan Berbagai Karya

Jum Okt 13 , 2023
(Last Updated On: ) Foto bersama usai art talk dengan para seniman, Kami (12/10) di The Apurva Kempinski Bali DENPASAR-Fajar BaliPameran seni bertajuk ‘Indonesia: The Land of Art’ yang ke-3 kembali digelar pada Kamis (12/10/2023) di The Apurva Kempinski Bali dengan melibatkan Seniman Made Kun Adnyana, Lugas Syllabus, Made Arya […]

Berita Lainnya