Baca Juga : Jaksa Hadirkan Tiga Saksi, Terdakwa Korupsi Kupon BBM di DLHK Denpasar Terpojok
Saat itu polisi juga langsung melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan juga barang bawaannya berupa tas. Nah dari hasil penggeledahan itu, dalam tasnya terdakwa kedapatan menyimpan satu paket narkotika jenis sabu sabu yang setelah ditimbang bertanya adalah 0,48 gram.
“Kepada polisi terdakwa mengatakan bahwa barang bukti sabu itu adalah miliknya yang dibeli dari orang yang tidak dikenalnya seharga Rp 1.5 juta,” sebut jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan di dalam sidang, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga : Ditangkap Saat Ambil Kiriman Ganja, Pria Asal Jakarta Dituntut 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya itu, terdakwa oleh JPU dijerat dengan dua pasal dari UU Narkotika. Yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1). Yang menarik dari perkara ini, meski barang bukti yang ada pada terdakwa hanya 0,48 gram dan hasil tes urine dinyatakan positif mengandung sabu, tapi terdakwa tidak dijerat dengan Pasal sebagai penyalahguna narkoba bagi dirinya sendiri.(eli)










