DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diungkap jajaran Direktorat Resnarkoba Polda Bali. Seorang bule asal Australia, berinisial DSC (46) diringkus ditempat tinggalnya di Jalan Raya Pupuan Tabanan, Kamis (10/9/2020), dengan barang bukti 1 linting ganja kering dan serbuk ekstasi.
Sumber dilapangan mengungkapkan, DSC sudah lama tinggal di Bali dan tinggal di Jalan Raya Pupuan Tabanan. Bule berbadan tinggi besar itu diinformasikan sering mengkonsumsi narkoba ditempat tinggalnya.
Atas informasi itu, anggota Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka dirumahnya tanpa perlawanan. Pria tamatan pendidikan D1 (psikologi) itu ditangkap sekitar pukul 00.30 Wita disaksikan 2 warga.
Dalam penggeledahan petugas menemukan 1 plastik klip di dalamnya berisi serbuk berwarna ungu diduga mengandung narkotika jenis ekstasy.
Selain itu dalam penggeledahan lainnya ditemukan satu lintingan kertas yang didalamnya berisi daun dan biji kering mengandung narkotika jenis ganja seberat 0,19 gr brutto. 1 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk warna ungu diduga narkotika jenis ekstasy seberat 0,42 gr brutto.
Kemudian sebuah seperangkat alat isap bong dan korek api. "Dalam pengerebekan ditemukan narkotika jenis ganja, ekstasi, seperangkat alat isap, dan korek gas," bisik sumber, Minggu (13/9/2020).










