BANGLI – fajarbali.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli kembali berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika. Tersangka berinisial IGP (25 Tahun) asal Br. Tabu, Songan A, Kintamani yang berprofesi sebagai sopir truck galian C ini ditangkap di rumahnya dengan sejumlah barang bukti.
Kasat Narkoba I Nyoman Sudarma, S.H.,M.H., mengatakan pelaku IGP ditangkap dengan barang bukti berupa tiga buah plastik bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat total 0,06 gram netto. “Penangkapan berawal dari informasi masyarakat sehingga tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kasat Narkoba AKP. Sudarma saat melakukan press rilises pengungkapan kasus tersebut, Selasa (28/07/2020).
Pelaku IGP sendiri sejatinya ditangkap pada Jumat (24/07/2020). Kata Kasat Narkoba, tersangka yang bekerja sebagai supir ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial TI dari Denpasar dengan cara membeli seharga Rp. 900.000,-. “Sesuai pengakuan dari tersangka, mengaku membeli barang haram tersebut untuk dipergunakan sendiri guna menghilangkan lelah setelah seharian bekerja,” sebutnya.
Saat ditangkap, selain mengamankan tiga paket sabu, polisi juga 3 potong pipet, 1 buah korek api gas, 1 buah tas pinggang warna merah, 1 buah jaket jeans warna putih abu, 1 buah kotak jam warna hitam dan sebuah Hp. “Pelaku menyimpan barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut, di dalam kotak jam tangan warna hitam yang disimpan di dalam almari. Untuk kasusnya masih kita kembangkan lagi,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka disangkakan melangar pasal pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (arw)