Sampai di rumah terdakwa, saksi melihat ada terdakwa dan juga ada saksi korban Hedar Giacomo. Sebelum dilakukan penandatanganan, saksi mengatakan pihaknya terlebih dahulu membacakan isi akta tersebut hingga pasal demi pasalnya.
Pada saat ini saksi juga mengatakan bahwa pihaknya sempat menanyakan kepada terdakwa soal objek bahawa betul terdakwa memiliki 8 SHM dengan luas total 13.700 dan saat itu dibenarkan oleh terdakwa yang dilanjutkan dengan penandatanganan akta.(eli)










