"Kalau mau dilakukan pengukuran di lapangan, ada prosedurnya yaitu ada permohonan dari pemilik atau pihak lain yang diberi kuasa. Dan terus terang kami bukan dibagian pengukuran, kami hanya menerima hasil pengukuran," jawab saksi menerangkan.
Sementara saksi dari kantor notaris bernama I Made Sukarma saat diperiksa menerangkan bahwa, pembuatan akta No 33 ini berawal dari saksi Yuri Pranatomo yang sekitar bulan September 2017 datang ke kantornya dengan membawa draft perjanjian.
Draft perjanjian yang dibawa oleh saksi Yuri Pranatomo ini berisikan hasil kesepakatan antara Zainal Tayeb dengan Hedar Giacomo. Atas kesaksian itu, hakim lalu mempertayakan terkait siapa yang membuat draft perjanjian, apakah Yuri Pranatomo atau notaris.
Pertanyaan itu dijawab oleh saksi bahwa, benar Yuri Pranatomo datang membawa draf perjanjian. Tapi menurut saksi, draft perjanjian yang digunakan bukan draft yang dibawa oleh saksi Yuri Pranatomo. "Jadi yang membuat draft itu kami (notaris) hanya isi draft perjanjian itu dikutip dari draft yang dibawa oleh Yuri," jawab saksi.
Dikatakan saksi, akta No 33 ini ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 27 September. Tapi dua hari sebelum dilakukan penandatanganan, pihaknya menghubungi saksi Yuri Pranatomo dan menginformasikan bahwa akta sudah selesai dan siap ditandatangani oleh kedua belah pihak.
"Setelah kami informasikan kepada Yuri bahwa akta siap ditandatangani, Yuri meminta kepada kami untuk datang ke rumah Zainal Tayeb (terdakwa) untuk penandatanganan akta ini," jelas saksi. Saksi menuturkan, dua hari kemudian, saksi datang ke rumah terdakwa.










