https://www.traditionrolex.com/27 Sidang Paripurna, Senator AA Gde Agung Minta Percepat Pengesahan RUU Provinsi Bali - FAJAR BALI
 

Sidang Paripurna, Senator AA Gde Agung Minta Percepat Pengesahan RUU Provinsi Bali

(Last Updated On: 17/08/2022)

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA Gde Agung berbicara di atas podium Sidang Paripurna DPD RI di Gedung Merdeka, Senayan, Jakarta, Senin (15/8).

JAKARTA – fajarbali.com | Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA Gde Agung berbicara di atas podium Sidang Paripurna DPD RI di Gedung Merdeka, Senayan, Jakarta, Senin (15/8).

Senator asal Bali tersebut kembali meminta dukungan pimpinan DPD RI agar membantu percepatan pengesahan Rancangan Undangan-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali menjadi undang-undang.

Sebab, hingga saat ini, posisi pemerintah Provinsi Bali masih diatur bersama Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

“Saya mengapresiasi dukungan pimpinan (DPD RI) terhadap RUU Provinsi Bali yang kami lakukan bersama Gubernur Bali. Tapi mohon atensi kembali agar proses pengesahannya lebih cepat,” harapnya.

Mantan Bupati Badung dua periode itu menilai, bahwa pembentukan UU Provinsi Bali sangatlah penting.

“Mengingat bahwa UU tentang provinsi tersebut yakni UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Provinsi Bali, NTB, dan NTT yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 dinilai sudah kurang relevan dengan kondisi yang ada saat ini,” tegas Panglingsir Puri Ageng Mengwi ini.

Sehingga perlu diperbaharui landasan hukumnya dengan harapan ke depan dapat mempercepat kesejahteraan masyarakat sesuai dengan prinsip kedaulatan NKRI dengan tetap menjunjung nilai-nilai kearifan lokal yang ada.

“Karena itulah, Pak Gubernur Bali bersama kami mengajukan RUU tentang Provinsi Bali untuk melakukan penyesuaian dengan undang-undang yang lama,” imbuhnya.

Ia mengingatkan, seandainya RUU sudah disahkan oleh DPR menjadi UU tentang Provinsi Bali, bukan berarti Bali menjadi daerah istimewa. Hal ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali dengan satu payung hukum yang mandiri.

Selain menyampaikan aspirasi tentang RUU Provinsi Bali, AA Gde Agung juga melaporkan hasil resesnya selama di Bali. Misalnya menyangkut perhatian pemerintah terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang masih minim.

Ia mengusulkan di setiap daerah, khususnya Bali dibentuk panti laras untuk eks ODGJ. Karena kenyataan di lapangan, ODGJ yang telah keluar dari rumah sakit jiwa tidak serta-merta bisa diterima oleh masyarakat.

Mereka dikhawatirkan kambuh kemudian mengganggu kenyamanan masyarakat. “Nah ini lah pentingnya panti laras. Jadi mereka tinggal di sana setelah keluar (RSJ),” sarannya.

Seiring situasi Pandemi Covid-19, kata AA Gde Agung, angka gangguan jiwa penduduk Indonesia melonjak. Di Bali sendiri, meskipun gemerlap dengan hingar bingar pariwisata, namun sering ditemukan orang asing menderita ODGJ.

“Jadi jangan salah, di Bali itu banyak juga bule ODGJ. Ada yang beneran, mungkin karena sudah stres dari negaranya, atau kehabisan bekal di Bali lalu pura-pura gila. Entahlah,” katanya disambut tawa peserta sidang. (Gde)

 Save as PDF

Next Post

Inovasi Sibola Disdukcapil Gianyar, Pemberian Akta Kematian pada Gianyar

Rab Agu 17 , 2022
Pemberian akta kematian bisa cepat, asalkan Klian Dinas atau Perbekel segera melaporkan ke Disdukcapil
IMG-20220817-WA0012-5120dfb7

Berita Lainnya