https://www.traditionrolex.com/27 Sidang Kasus WNA Uzbekistan, Keterangan Saksi Diduga Banyak Keanehan - FAJAR BALI
 

Sidang Kasus WNA Uzbekistan, Keterangan Saksi Diduga Banyak Keanehan

(Last Updated On: 12/03/2022)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Persidangan terdakwa WNA Uzbekistan Dhilsod Alimov yang digelar secara daring, pada Kamis 10 Maret 2022 banyak kejanggalan. Terlebih adanya keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar. 

 

Sementara dalam sidang tersebut berlangsung secara virtual dari Lapas Kerobokan dengan Hakim dari Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang itu masih agenda mendengarkan keterangan saksi. 

 

Menurut kuasa hukum terdakwa, Sri Dharen, dia menilai banyak kejanggalan dari keterangan para saksi tersebut. Bahkan Dhilsod sendiri sebagai terdakwa merasa heran dan menyatakan bahwa sebagian besar dari keterangan para saksi tersebut tidaklah benar. 

 

“Ya banyak kejanggalan di dalam perkara ini yang harus dikupas tuntas. Keterangan saksi, menurut klien saya, keterangan para saksi banyak yang tidak benar. Yang dikatakan saksi tidak semua benar dan tidak maksimal kebenarannya. Karena tidak sesuai kenyataan yang terjadi di kantor saat kejadian itu. Saat ditanya ibu Majelis, klien saya menjawab dengan simple bahasa itu adalah urusan mereka dengan Tuhan mereka,” terang Sri Dharen, di Denpasar pada Jumat 11 Maret 2022. 

 

Dijelaskannya, salah satu keterangan para saksi yang tidak benar menurut Sri Dharen terkait tuduhan memasukan rokok ke dalam makanan mereka. 

 

“Misalnya ada klien saya datang bersama teman-temannya memasukan rokok ke dalam makanan mereka. Sementara itu tidak terjadi. Saya minta majelis untuk menghadirkan saksi teman-temanya itu,” ungkapnya. 

 

Diungkapkanya, tudingan dari pelapor F dimana Dhilsod dikatakan mencuri dokumen di perusahaannya dia sendiri itu tidaklah benar. Dokumen yang dikatakan dicuri itu dibawa oleh Dhilsod ke perusahan satunya lagi yang masih menjadi bagian dari perusahaan yang pertama. 

 

“Jadi dokumen itu dibawa ke kantor yang satu lagi dimana di kantor itu Dilshod punya saham 67 persen dan parnternya 33 persen bukan dibawa ke rumah atau ditaruh di brankas. Dibawa ke kantor untuk dibuktikan di dalam forum. Untuk membuktikan bahwa  ada kejanggallan masuk dan keluarnya uang di dalam perusahaan Itu,” sebutnya. 

 

Diungkapkanya, klienya Dhilsod masuk ke dalam kantor itu berdasarkan arahan dari penyidik Polresta Denpasar untuk melakukan mediasi karena sebelumnya Dhilsod dilaporkan pasal 374.

 

“Ada arahan dari penyidik untuk melakukan mediasi. Setelah dia di kantor itu selama tiga jam dia tunggu dan dia telpon, pelapor tidak datang juga. Klien kami meminta untuk dihadirkan semuanya transparan. Dan saat itu tidak dipenuhi. Dan klien kita kekurangan data keuangan yang hasil print ada di meja itu selama tiga bulan. Itu lah diambil. Tetapi malah dilaporkan. Sampai kerugian yang Diidap oleh pelapor Rp. 22.750.000,” pungkasnya. 

 

Diberitakan, kasus yang menjerat pria berusia 32 tahun itu  masuk ke meja pengadilan karena dituduh melakukan pencurian dokumen di perushaannya sendiri. Kasus ini bermula ketika Dhilshod Alimov mendirikan PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak serta pasport bagi orang asing yang datang ke Bali.

 

Karena orang asing, ia kemudian bekerjasama dengan warga negara Indonesia berinisial F, yang selanjutnya menjabat sebagai direktur, sedangkan Dhilshod Alimov bertindak selaku komisaris perusahaan. Setelah beberapa tahun berjalan, sekitar bulan September 2021 terjadi konflik internal perusahaan antara Dhilshod Alimov dengan F.

 

Di mana Dhilshod Alimov menduga adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dari bulan September 2020 sampai dengan bulan September 2021. Sehingga Dhilshod Alimove kemudian meminta pertanggujabawan laporan keuangan kepada F selaku direktur perusahaan. “Akan tetapi, F tidak memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban laporan keuangan sebagaimana mestinya,” terang Sri Dharen.

 

Meski tidak memperoleh tanggapan dari F, Dhilshod Alimov mencoba sabar dengan terus menghubungi F agar melaporkan transaksi keuangan secara lengkap. Singkat cerita, Dhilshod Alimove kemudian datang ke PT Peak Solutions Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2021. Kedatangannya untuk bertemu dengan F, sebagaimana saran dari pihak kepolisian. Namun 3 jam ditunggu, F tidak muncul ke kantor PT Peak Solutions Indonesia. Bahkan ketika dihubungi, F tidak memberi jawaban. Lama tak ada kepastian dari F, Dhilshod Alimov lalu mengambil dokumen di kantor tersebut untuk mengetahui laporan keuangan dan aktivitas perusahaan, guna dicocokkan dengan dokumen yang ia pegang.

 

Namun anehnya, Dhilshod Alimov selaku pendiri perusahaan justru dilaporkan ke polisi dan dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencurian. Padahal saat itu ada karyawan lain, dan dokumen yang diambil untuk diaudit juga ada di meja. Kini Alimov menjadi pesakitan di pengadilan. Namun dari hasil audit perusahan yang dilakukan pihak Alimov, ditemukan sejumlah kejanggalan.

 

“Jadi yang kami mau di sini, keadilan harus ditegakkan. Kami sudah mengajukan eksepsi dakwaan yang diberikan kepada klien kami. JPU juga memberikan jawaban dan kami hanya menunggu putusan sela. Kami hanya minta keadilan yang seadil-adilnya kepada klien kami karena dia tidak bersalah.Setelah diaudit internal, ternyata memang benar ada indikasi transaksi yang misterius sebesar Rp. 5.506.000.000,” pungkasnya. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dua Jaringan Narkoba Dibekuk, Satu Pelaku Disebut Oknum Petugas Bandara

Ming Mar 13 , 2022
Dibaca: 22 (Last Updated On: 12/03/2022)  DENPASAR -fajarbali.com |Anggota Ditresnarkoba Polda Bali membekuk dua jaringan narkoba dengan barang bukti sabu, ganja kering dan ekstasi dalam jumlah kecil. Dari rangkaian penangkapan itu terungkap adanya keterlibatan oknum petugas Bandara Ngurah Rai yang mengaku dikendalikan dari dalam Lapas Kerobokan.   Save as PDF

Berita Lainnya