“Sejumlah Rp3.373.092.107.967 (tiga triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan puluh dua juta seratus tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah,” ujarnya.
Wayan Suarta menjelaskan bahwa persidangan selanjutnya akan memasuki agenda duplik dari pihak Pemerintah Kabupaten Badung atas replik penggugat.
"Sidangnya kemarin, sidang selanjutnya duplik tanggapan Pemerintah Kabupaten Badung atas replik yang diajukan penggugat, sidangnya secara elitigasi melalui sistem ecort,” ujarnya.
Ia menambahkan seluruh proses persidangan dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Court. “Sidangnya selanjutnya hari senin tanggal 2 maret 2026,” katanya.
Sebelumnya, dalam agenda jawaban, pihak tergugat yang diwakili Jaksa Pengacara Negara menyatakan menolak seluruh dalil gugatan.
Dalam jawaban tertulis yang ditandatangani Ketua Tim JPN, Nusirwan Syahrul, disebutkan bahwa PKS Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 masih berlaku hingga 2027.
Tergugat juga beralasan tidak dapat melakukan pembongkaran terhadap menara milik perusahaan lain karena berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Jadi kalau Pemkab Badung menertibkan atau membongkar tower lain, maka Pemkab Badung telah melakukan monopoli bisnis yang sudah diatur dalam UU No 5 tahun 1999," ujar salah satu JPN dalam persidangan sebelumnya.W-007










