Penduduk yang terjaring nantinya akan dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng guna mengurus segala bentuk surat-surat kependudukan.”Semua masyarakat yang terjaring itu nantinya akan kita giring ke Disdukcapil guna melengkapi semua administrasi kependudukan sehingga semua penduduk terdata,”tutup Arya. @gus










