Sidak, Para Tersangka Dilarang Merokok Dalam Tahanan

(Last Updated On: )

MANGUPURA – fajarbali.com | Waka Polres Badung, Kompol Sindar Sinaga, melaksanakan sidak terhadap para tersangka yang ditahan di Mapolres Badung, Kamis (29/11/2019) malam. Didampingi Pawas dan Kasipropam Polres Badung, Kompol Sindar melarang para tersangka merokok dalam tahanan. 

 

Dalam sidak tersebut, perwira asal Medan, Sumatera Utara ini juga memeriksa barang bawaan para tahanan ke dalam sel. Disela-sela sidak, orang nomor dua di Polres Badung itu  menegaskan agar para tahanan hanya boleh membawa 3 pasang pakaian. Lebih dari itu tidak boleh. “Ingat ya. Jangan lebih dari 3 stel pakaian di sel ini,” tegasnya kepada para tahanan dan para tahanan mengiyakannya. 
Hal lain yang harus dipatuhi para tersangka yakni tidak boleh merokok di dalam sel. Alasannya, penjara adalah tempat untuk intropeksi diri. “Jangan ada yang merokok di sel. Tempat ini untuk instrospeksi diri,” pintanya. 
Selain memberikan teguran, Kompol Sindar dan anggotanya juga merapikan dan membersihkan ruangan sel. Itu dilakukan agar para tahanan bisa terhindar dari hal-hal yang bisa mengganggu kesehatannya. 
Tidak hanya itu, barang barang para tahanan turut diperiksa agar tidak ada yang membawa handphone dan sebagainya. “Kami mengecek ruangan ini agar tidak ada alat atau handphone disini,” imbuhnya. 
Sementara itu, hasil pengecekan ruangan sel, tidak ditemukan adanya barang-barang terlarang, senjata tajam, handphone atau pun rokok. Sedangkan tahanan berjumlah 25 orang dinyatakan sehat. (Hen).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kejari Denpasar Musnahkan 6,5 Kilo Sabu

Jum Nov 29 , 2019
(Last Updated On: )DENPASAR – fajarbali.com | Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan lebih dari 6,5 kilogram sabu serta narkotika jenis lain dan juga barang bukti lainya dari hasil kejahatan. Pemusnahan dilakukan dengan dibakar menggunakan kendaraan khusus.  

Berita Lainnya