“Kami ingin menghadirkan produk yang dekat dengan kebutuhan keluarga Indonesia. Bagi konsumen yang memperhatikan aspek halal, informasi yang jelas tentu penting. Karena itu, kami melihat sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya Sharp memahami konsumen lokal dan memberi mereka pilihan yang lebih sesuai,” ujar Andry Adi Utomo, National Sales Senior General Manager, PT Sharp Electronics Indonesia.
Rice cooker Sharp memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dengan nomor ID00410000223481121 atas nama PT Sharp Electronics Indonesia, untuk kategori peralatan rumah tangga. Dokumen tersebut diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2026 dan sah terdokumentasi dalam web resmi BPJPH.
Bagi keluarga Muslim, menjalankan gaya hidup halal kerap dimulai dari pilihan sehari-hari. Bukan hanya bahan makanan yang diperhatikan, tetapi juga informasi mengenai produk yang digunakan saat mengolahnya. Kejelasan status sertifikasi memberi konsumen rujukan untuk memahami produk dan membuat keputusan yang sejalan dengan keyakinan masing-masing.
Di sisi lain, pemahaman mengenai sertifikasi halal pada peralatan rumah tangga masih perlu terus diperluas. Informasi yang mudah dipahami membantu masyarakat membedakan antara klaim dan status sertifikasi yang tercantum dalam dokumen resmi. Hal ini juga membuka ruang bagi konsumen untuk bertanya dan mencari informasi sebelum memilih produk.
Inisiatif SHARP menghadirkan rice cooker dengan sertifikasi halal merupakan langkah yang dapat membantu memperluas pemahaman masyarakat bahwa aspek halal juga dapat menjadi pertimbangan dalam memilih produk yang digunakan sehari-hari. Dalam prosesnya, kejelasan status halal perlu didukung oleh pemeriksaan dan pengujian terhadap aspek yang relevan sesuai ketentuan. Kami berharap inisiatif seperti ini tidak hanya memberikan informasi kepada konsumen, tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk semakin memperhatikan aspek halal secara bertanggung jawab,” ujar Nahdya Khairani, M.Sc., GM Corporate Services LPPOM.









