JAKARTA – fajarbali.com | PT Sharp Electronics Indonesia (SEID) menghadirkan rice cooker bersertifikat halal. Melalui peluncuran ini, SHARP ingin memberi pilihan yang lebih sesuai dengan kebutuhan konsumen Indonesia, terutama keluarga Muslim yang menjadikan kejelasan halal sebagai bagian dari pertimbangan saat memilih produk rumah tangga.
Kerangka Jaminan Produk Halal di Indonesia memang tidak terbatas pada makanan dan minuman. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mendefinisikan produk sebagai barang dan/atau jasa terkait makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat. Dengan demikian, pembahasan halal juga mencakup kategori produk di luar pangan, sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang diatur pemerintah.
Untuk barang gunaan seperti peralatan rumah tangga, penerapan kewajiban sertifikasi mengikuti kategori, bahan, serta tahapan regulasi yang berlaku. BPJPH juga telah mengumumkan penyesuaian tahapan melalui PP Nomor 40 Tahun 2026. Karena itu, peluncuran ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa setiap alat memasak otomatis wajib bersertifikat halal, melainkan menghadirkan pilihan dengan informasi sertifikasi yang dapat menjadi pertimbangan konsumen untuk memilih produk untuk memasak.
Selama ini, istilah halal lebih sering dikaitkan dengan bahan makanan. Padahal, bagi sebagian konsumen, perhatian terhadap halal juga hadir dalam proses menyiapkan makanan dan peralatan yang digunakan. Informasi sertifikasi membantu masyarakat memahami status produk secara lebih jelas, sehingga mereka dapat memilih berdasarkan informasi yang dapat dirujuk.









