Namun kata AKBP Witaya, hasil pemeriksaan saksi dari BPN Badung bahwa tanah tersebut adalah tanah negara. Sehingga tidak ada sama sekali alasan yang melekat di situ, termasuk warga Ungasan tidak punya hak pengelolaan dan sebagainya.
"Untuk gelar perkara kasus ini kami masih menunggu disposisi Dirreskrimum. Karena masih ada antrean panjang perkara yang perlu digelar," pungkasnya. R-005










