Setelah Periksa Saksi, Polda Bali Segera Gelar Kasus Reklamasi Pantai Melasti

IMG_20221201_213150-76a74f41

Namun kata AKBP Witaya, hasil pemeriksaan saksi dari BPN Badung bahwa tanah tersebut adalah tanah negara. Sehingga tidak ada sama sekali alasan yang melekat di situ, termasuk warga Ungasan tidak punya hak pengelolaan dan sebagainya. 

"Untuk gelar perkara kasus ini kami masih menunggu disposisi Dirreskrimum. Karena masih ada antrean panjang perkara yang perlu digelar," pungkasnya. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top