"Sekarang ini tinggal gelar perkara saja untuk menentukan kasus tersebut naik ke penyidikan atau tidak," ungkap perwira melati tiga dipundak ini.
Soal pasal yang akan disangkakan yakni Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 dan UU Nomor 32 tahun 2009 dan atau UU Nomor 1 tahun 2014, tetang Tata Ruang Lingkungan Hidup dan Pulau-pulau Pesisir Pantai.
Sementara itu AKBP Made Witaya menerangkan, kasus ini bermuara pada 20 Juni 2022 dimana Satpol PP Kabupaten Badung memonitoring beberapa usaha di Pantai Melasti.
Disana ditemukan adanya gundukan tanah untuk menguruq laut yang diprakarasai PT Tebing Mas sejak 2020. Namun perusahaan tersebut tidak mengantongi izin sama sekali. "Perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen perizinan sehingga dilaporkan ke Polda Bali," bebernya.
Laporan ini disampaikan oleh Bupati Badung melalui Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Surya Negara yang melaporkan Direktur PT Tebing Mas yakni IMS.
Berdasarkan data dari BPN Badung luas pengurukan lahan itu mencapai 22.310 meter persegi. Rencana awal pembangunan itu diperuntukkan bagi kelompok nelayan dari warga Ungasan untuk membuat penampungan ikan. Menariknya, proyek ini disebut muncul berawal dari Desa Adat Ungasan mencari pemasukan dana untuk pembangunan desa.
Sementara, di Desa Adat Ungasan tidak ada Lembaga Perkreditan Daerah (LPD) yang sudah kolaps. Sehingga beberapa warga harus mendapatkan uangnya dari LPD itu.
Sehingga, satu-satunya cara dengan memanfaatkan potensi yang ada, yakni menyewakan lahan itu ke PT Tebing Mas. Nantinya, dana dari penyewaan itu dapat mengembalikan aset LPD yang bermasalah. Terlebih nilai kontraknya mencapai Rp 7 miliar dan sudah terbayar Rp 4 miliar.










