Senator Wedakarna Terima Pengusaha Lulur Wadon Bali

(Last Updated On: 26/02/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Senator DPD / MPR RI Utusan Provinsi Bali Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III, SE, (M. Tru), M. Si menerima audensi pengusaha rumahan pembuatan lulur berbahan organik yang diberi nama Lulur Wadon Bali di gedung Trisakti Jalan Letda Tantular Barat Renon Denpasar.

Ni Putu Mawar Sri Ayu pemilik usaha lulur Wadon Bali mengaku bahwa usaha yang di geluti baru beberapa tahun terakhir ini cukup banyak diminati oleh sejumlah masyarakat Bali, tidak hanya Bali produk lulur berbahan organik tersebut juga diminati masyarakat luar Bali.

Berbahan 100 persen organik dipercaya lulur yang diproduksi oleh Mawar dipercaya cukup berkhasiat apabila digunakan secara rutin. Dia mengatakan bahwa porduknya aman digunakan karena berbahan organik tanpa mengandung bahan yang mengandung unsur kimia.

Walaupun begitu dia mengaku resah dengan pemberitaan yang beredar beberapa waktu lalu bahwa kasus kosmetik palsu yang menjerat beberapa pelaku, bahkan beberapa nama artis nasional juga ikut terseret kasus tersebut karena ikut mempromosikan produk kosmetik palsu meskipun di sinyalir mereka tidak mengetahui hal itu.

 “Tentu sebagai masyarakat awam saya merasa resah, saya takut juga kalau produk ini dianggap palsu karena belum memiliki izin dari BPPOM. Sejak awal sih saya sudah berusaha untuk mendaftarkan produk ini, namun beberapa syarat yang ada untuk ukuran seorang pengusaha rumahan seperti saya yang baru merintis sangat sulit rasanya apabila memenuhi semua seperti yang dipersyaratkan,” keluhn ya.

Menanggapi hal tersebut Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III mengatakan, memang saat ini menjadi dilema tersendiri bagi para pengusaha pemula atau pun usaha kecil apabila bercerita mengenai aturan baik izin usaha maupun izin produk. Tidak jarang juga banyak ditemukan usaha-usaha yang sudah berjalan namun belum memiliki izin. “Walau demikian saya berharap tidak mematahkan semangat generasi muda ataupun masyarakat untuk menjadi seorang entrepreneur,” terangnya.

Khusus untuk usaha lulur tradisional seperti yang dimiliki oleh Mawar usaha rumahan, jika mengacu kepada Permenkes Nomor 1175 Tahun 2010 Tentang Izin Produksi Kosmetika seorang pengusaha pemula akan sulit untuk mengantongi izin produksi agar produknya dapat legal diedarkan, untuk itu kita harapkan agar Pemerintah segera mengeluarkan kebijakan untuk memberikan solusi terbaik guna menjawab keresahan masyarakat yang memiliki usaha bergerak di bidang kosmetik. Tentu hal ini sebagai upaya melindungi masyarakat agar tidak terjerat kasus peredaran produk ilegal”, tegas Wedakarna yang juga pembina gerakan Sukla Satyagraha. hms (didik)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Indra Udayana Bentuk Tim Hukum

Sel Feb 26 , 2019
Dibaca: 148 (Last Updated On: 26/02/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Pengelola sebuah ashram di Klungkung, Indra Udayana akhirnya angkat bicara menyikapi ‘serangan’ terhadap dirinya atas dugaan melakukan paedofilia kepada anak asuhnya.  Save as PDF

Berita Lainnya