"AWK itu kan Komite I yang membidangi masalah hukum. Untuk apa dia bicara agama dan seks. BK DPD RI harus melihat ini secara jernih," ujar Agung Sanjaya.
Terkait pelaporan, Agung Sanjaya mengatakan dokumen yang dibawa sebagai bukti untuk diserahkan ke BK tidak hanya soal pernyataan boleh seks bebas asal pakai kondom dan dugaan penodaan agama. Tetapi ada sejumlah masalah lainnya. Pertama, dokumen dugaan penganiayaan terhadap ajudan. Dalam kasus tersebut AWK dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dan kasus ini masih dalam proses.
Kedua, dokumen kegaduhan yang terjadi di Bugbug, Karangasem. Kasus tersebut juga sebelumnya sempat dilaporkan ke BK DPD RI oleh tokoh masyarakat Bugbug. Ketiga, dokumen video AWK di SMK 2 Tabanan. Di sekolah tersebut AWK menyarakan para siswa boleh seks bebas asal pakai kondom. Keempat, dokumen berupa video darmawancana di Pura Taman Kendal di Tabanan. Dalam video itu AWK diduga melakukan penghinaan terhadap simbol agama Hindu.
"Dari sejumlah dugaan pelanggaran etik itu kami berharap BK DPD RI memberhentikan AWK dari anggota DPD RI. Tupoksinya dia di Komisi I, tapi dia mengerjakan yang lain. Dia keluar dari tupoksinya tapi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ini harus direspons serius oleh BK DPD RI," ungkap Agung Sanjaya. Sementara itu, terkait pelaporan itu AWK hingga tadi malam belum bisa dimintai keterangannya. (hen)










