"Tapi sebelum sampai dialamat yang dituju, mobil yang ditumpangi kedua saksi masuk ke Pos Pemeriksaan di Area Pelabuhan Gilimanuk Kec. Malaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, " ujar Jaksa dalam dakwaannya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas terkait muatan yang ada dalam kendaraan. Saat diperiksa, kedua saksi tidak mampu mmenunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan antar Area (KH 11) atas muatan 1.445 daging bebek beku seberat 1.545,4 kilogram.
" Karena tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Hewan antar Area (KH 11) dari daerah asal, kedarana berikut muatannya diamankan oleh petugas, " sebut Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyertakan keterangan ahli atas nama Gede Manik Eka Pramana selaku PNS pada Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bali. Ahli menerangkan, memasukan daging bebek beku dari jawa ke Bali wajib melapor ke pejabat karantina hewan dan disertai atau kebawa surat KH 11.
Berdasarkan keterangan ahli itu, maka terdakwa Eko Sunarso diduga memasukkan media pembawa berupa daging bebek beku sebanyak 1.445 ekor daging bebek beku dengan berat keseluruhan 1.534,2 kg dari area Jawa ke area Bali tidak melakukan ketentuan tersebut.W-007










