Ilustrasi.Foto/Net
DENPASAR-Fajarbali.com|Gadis 19 tahun asal Brazil, Manuela Vitoria De Araujo Farias yang ditangkap karena kedapatan menyelundupkan kokain seberat 3,6 kilogram, Kamis (8/6/2023) dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar divonis hukuman 11 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa dalam amar putusannya menyebut bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor, mengekspor Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.
BACA Juga : Selundupkan 3,5 Kilo Lebih Kokain, Gadis Belia Asal Brasil Hanya Dituntut 12 Tahun
"Menghukum terdakwa Manuela Vitoria De Araujo Farias dengan pidana penjara selama 11 tahun, " sebut hakim dalam amar putusannya. Selain itu hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya yang sebelum menuntut agar terdakwa dipenjara selama 12 tahun, denda Rp 2 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama dua tahun.
BACA Juga : Gadis Belia Asal Brasil yang Diduga Selundupkan 3.608 Gram Kokain Segera Disidang
Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi pengacara Lukas Banu dkk., menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa masih menyatakan pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, Seperti diketahui, perempuan kelahiran Belem 13 Agustus 2003 ini ditangkap oleh pihak yang berwajib di Bandara Ngurah Rai, 1 Januari 2023 sekira pukul 03.003 WITA usai menempuh perjalanan dari Floripa, Sao Paulo, Brazil ke Bali yang sempat transit di Doha Qatar.
BACA Juga : Gelapkan Delapan Iphone, Feby Dipenjara 1,5 Tahun
Terdakwa diamankan karena diduga tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I jenis kokain seberat 3.608 gram yang dikemas dalam beberapa paket.
Penangkapan terdakwa berawal saat tersangka tiba di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 01 Januari 2023 pukul 03.00 WITA. Pada saat itu tersangka bersama penumpang lain menjalani pemeriksaan barang bawaan.
BACA Juga : Berkas Kasus Pembunuhan Karyawan Bank BPD Dilimpahkan Penyidik
Saat petugas memeriksa barang bawaan terdakwa, petugas menemukan barang berupa 1 buah koper Softcase Merk DELSEY warna abu-abu yang di dalamnya terdapat 5 paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru berisi serbuk berwarna putih yang diduga Kokain.
Tiap paket masing-masing berisi Kokain seberat 990 gram, 637 gram,711 gram, 891 gram, 379 gram sehingga berat total Kokain yang ditemukan di tas koper milik tersangka adalah 3.608 gram. Saat ditanya petugas, tersangka mengatakan bahwa kokain itu didapat dari temannya yang bernama Marlon saat masih di Brazil.
BACA Juga : Gasak 8 Iphone, Wanita Kelahiran Bungkulan Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa juga mengatakan bahwa, Marlon menyerahkan dua bulan koper Softcase Merk DELSEY warna abu-abu di jalan dekat rumahnya di Brazil. Dikatakan pula bahwa, pemilik 5 paket kokain itu adalah teman Marlon yang bernama PINHO yang juga berada di Brazil.W-007