Perbuatan Vienna berlangsung mulai 11 Februari hingga 16 April 2025 di rumahnya yang berada di Jalan Gunung Lebah No. 14, Kelurahan Monang Maning, Denpasar Barat.
Penasehat hukumnya, Mochammad Lukman Hakim ditemui usai sidang menerangkan, clientnya itu ditawarkan seseorang bernama 'Cindy' untuk mengunggah tautan situs judol. Komunikasi dilakukan lewat WhatsApp nomor +6282211212128.
"Ia hanya menempelkan link dan watermark sesuai arahan, lalu mempostingnya di Instagram. Setelah itu, ia diwajibkan mengirim bukti postingan ke akun WhatsApp lain atas nama Justin maupun akun admin bernama crypto endorsement (cindy)," terang Lukman.
Sebagai imbalan, Vienna menerima pembayaran Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per posting, ditransfer ke rekeningnya. Catatan transaksi yang diungkap di pengadilan menunjukkan sejumlah pemasukan.
Antara lain Rp 4 juta pada Februari 2024, beberapa kali transfer ratusan ribu pada Februari 2025, serta Rp 1 juta pada 16 Maret 2025. "Uang itu diakui dipakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari," tutur Lukman.
Diterangkan juga bahwa akun Instagram miliknya itu bersifat privat, sehingga hanya pengikut yang disetujui yang dapat melihat postingan. Namun dengan jumlah pengikut mencapai puluhan ribu, unggahannya tetap dianggap berpotensi luas menyebarkan akses perjudian.
Dalam aksinya, Vienna membuat story Instagram tentang situs itu menggunakan telepon genggam iPhone 15 miliknya, dilengkapi foto atau video sebagai latar, lalu disematkan watermark dan tautan menuju situs judi online tersebut.










