https://www.traditionrolex.com/27 Selama Penerapan PPKM Darurat, Pasar Hewan Di Tutup Sementara - FAJAR BALI
 

Selama Penerapan PPKM Darurat, Pasar Hewan Di Tutup Sementara

(Last Updated On: 16/07/2021)

AMLAPURA-fajarbali.com | Tiga pasar Hewan yang ada di kabupaten Karangasem sementara waktu selama berlangsungnya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penutupan dilakukan untuk kurangi tingkat mobilitas dalam upaya memerangi penyebaran COVID – 19. Hal itu dikatakan Kadisperindag, I Wayan Sutrisna,Senin (12/7/2021) kemarin. 


I Wayan Sutrisna mengatakan, ketiga pasar hewan yang ditutup sementara yakni, pasar hewan Rubaya, kecamatan Kubu, pasar hewan Bebandem, kecamatan Bebandem dan pasar Hewan Pempatan, kecamatan Rendang. Sutrisna mengatakan, penutupan pasar hewan adalah untuk mengurangi penyebaran covid-19 di masa pemberlakukan PPKM darurat. Selama dilakukan penutupan, sebut Sutrisna, proses jual beli agar dilakukan di rumah masing-masing.

“Ada tiga pasar hewan kita minta sementara waktu untuk di tutup sampai PPKM darurat berakhir,kita harapkan transaksi agar dilakukan dirumah,” ujarnya. 

Sementara untuk pasar tradisional, kata Sutrisna masih dibuka seperti biasa. Akan tetapi, setiap pasar harus memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Pasar tradisional, ungkap Sutrisna hanya diberlakukan pembatasan jam operasional yakni buka dari pukul 05.00 wita sampai pukul 12.00 wita.

Baca juga :
Kejari Gianyar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika dan Pidana Umum
Bupati Minta Sekolah TK, SD, SMP Negeri Di Karangasem Jangan Bebani Orang Tua Siswa

“Pasar tradisional hanya dilakukan pembatasan jam operasional saja,” ujarnya. 

Pemkab Karangasem sendiri, sebut Sutrisna telah mengeluarkan  Surat Edaran (SE) bupati Karangasem bernomor : 511 / 1174 / VII / Disperindag  / SETDA / 2021 tentang penegasan batas jam operasional dan pasar modern. Dalam SE itu, tambahnya, juga di atur jam operasional pasar senggol di Karangasem yang dibuka dari pukul 15.00 sampai 20.00 wita. Begitu juga untuk toko modern, warung, swalayan, minimarket dibuka dari pukul 08.00 – 20.00 wita. “Kita berharap pembatasan jam operasional ini untuk mengurangi mobilitas kegiatam masyarakat selama diberlakukan PPKM darurat,” ucapnya lagi. 

Sutrisna juga mengatakan, selama diberlakukan PPKM darurat sampai 20 Juli mendatang, pihaknya juga melakukan pembatasan untuk para pedagang dari luar Karangasem. Sementara waktu, para pedagang dari luar kabupaten Karangasem tidak diperbolehkan  berjualan di Pasar  Tradisional termasuk  pedagang dan distributor yang berjualan di Karangsokong.

“Setelah PPKM darurat dicabut, mereka bisa kembali berjualan seperti biasa,” ujarnya lagi. (bud)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kembali Inovasi Pemkot Denpasar Masuk Top 99 Nasional, Jaya Negara Paparkan Inovasi “Aku Waras” dan “Nayaka Prana”

Jum Jul 16 , 2021
Dibaca: 10 (Last Updated On: 16/07/2021)DENPASAR-fajarbali.com | Inovasi Pemkot Denpasar dalam pelayanan publik kembali masuk dalam Top 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2021 dari kelompok umum yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI.  Save as PDF

Berita Lainnya