Dalam kasus Narkotika, Jonathan tidak sendiri. Dia bersama dua rekannya yaitu inisial PED dan CHR yang juga merupakan warga negara asing. Mereka ditangkap petugas BNNP Bali dengan barang bukti 800 gram kokain.
Baca Juga : Diduga Pengedar Kokain, Warga Negara Meksiko Terancam Hukuman Mati
Baca Juga : Kasus Ganja dan Sabu, Pria Keturunan India Dituntut 3 Tahun 10 Bulan Penjara
Terdakwa Jonathan ditangkap di tempat tinggalnya di sebuah Villa di Jalan Pura Warung, Banjar Babakan, Desa Canggu, pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 00.15 Wita. Dalam penggeledahan ditemukan kokain seberat 206,22 gram netto.
Pada saat itu ditemukan pula barang bukti Narkotika jenis MDMA seberat 34,05 gram netto yang masih dalam bentuk gelondongan atau belum dipecahkan, serta ganja seberat 1 gram netto.
Baca Juga : Penyidik Tetapkan 2 Tersangka Penusuk Anggota Biro SDM Polda Bali
Dari penangkapan terdakwa Jonathan dan kedua rekannya itu, berhasil diamankan barang bukti berupa kokain seberat 800 gram. Pihak BNN saat itu mengatakan bahwa kokain yang ada pada para pelakunya diduga diproduksi di Amerika Latin disebarkan melalui Eropa dan masuk ke Indonesia.W-007










