https://www.traditionrolex.com/27 Sekwan DPRD Bali Undang KPU - FAJAR BALI
 

Sekwan DPRD Bali Undang KPU

“Biar jelas dan clear ini, makanya saya undang OPD terkait, termasuk KPU. Biar kita jelas dan jadi pedoman,” tandasnya.

 Save as PDF
(Last Updated On: 11/05/2023)

Sekwan DPRD Bali I Gede Indra Putra Dewa (lima dari kiri) didampingi Kelompok Ahli (Pokli) bersama Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan

Ingin Ketahui Kejelasan Soal Pokli Nyaleg

DENPASAR-fajarbali.com

Kelompok Ahli (Pokli) yang ditempatkan untuk mendampingi para anggota dewan guna memaksimalkan kinerja, selama ini beberapa diantaranya berasal dari partai politik. Akan tetapi, menjadi dilema Sekretariat DPRD Bali saat ada kelompok ahli yang ikut nyaleg.

Hal inilah yang menjadi dasar Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bali mengundang KPU Provinsi Bali, Kamis (11/05) di Ruang Banmus Lantai III Gedung DPRD Bali.

Sekwan DPRD Bali Gede Indra Dewa Putra menyatakan, pihaknya ingin memastikan dan mengetahui aturan jika ada Pokli yang ikut dalam pencalegan. Pasalnya, sesuai dengan aturan yang ada, apabila PNS dan TNI/Polri harus mundur jika Nyaleg. “Kami di birokrasi pemerintahan kan tidak boleh salah. Karena ada Pokli yang mencalonkan diri menjadi anggota DPRD baik di provinsi maupun di kabupaten/kota,” katanya.

Terlebih, Pokli sendiri dalam bekerja dibiayai oleh anggaran pemerintah. Dikhawatirkan, jika tidak ada regulasi yang jelas, akan menjadi masalah kedepannya. “Agar tata kelola keuangan ini, sesuai regulasi dan aturan. Jangan sampai ada masalah,” tegasnya.

Maka dari itu, pihaknya ingin mendapat kejelasan langsung dari penyelenggara mengenai hal tersebut. Sehingga tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi maupun regulasi. “Biar jelas dan clear ini, makanya saya undang OPD terkait, termasuk KPU. Biar kita jelas dan jadi pedoman,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan usai pertemuan dengan Sekwan DPRD Bali mengakui bahwa pihaknya memang diundang untuk menyampaikan regulasi. “Kita disuruh menyikapi bagaimana pendapat kami terhadap Pokli (Nyaleg) ini. Pokli ini kan dibentuk untuk mendukung pekerjaan dewan yang notabene politis,” jelasnya.

Mengenai mekanisme Pokli yang ikut pencalegan harus mundur atau tidak, Lidartawan menyebutkan jika tidak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). “Apakah harus dia (Pokli) mengundurkan diri saat mencalonkan, gak ada aturan. Aturan mainnya tidak ada, gimana kita buat-buat aturan,” tandasnya.

Menurutnya, Pokli pada dasarnya merupakan perwakilan partai. Oleh karena, saat ikut pencalegan tidak serta merta harus mundur. Berbeda halnya jika ada PNS, TNI/Polri, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang harus mundur jika bergabung dengan partai ataupun ikut pencalegan.

“(Diaturan PKPU) itu yang ada PNS, PPNPN, TNI/Polri. Tapi kalau ini orang sudah di partai, mau mencalonkan diri di partainya kok harus mundur, kan gak mungkin. Karena memang dia perwakilan partai,” tegasnya lagi. W-011

 Save as PDF

Next Post

Prof. Dr. dr. Dewa Putu Gede Purwa Samatra Resmi Jabat Direktur Utama RS Unud

Kam Mei 11 , 2023
Diharapkan Rumah Sakit Unud menjadi Rumah Sakit unggulan.
SK Dir RS Unud

Berita Lainnya