https://www.traditionrolex.com/27 DPRD Bali Mediasi Perselisihan Soal Tanah di Canggu - FAJAR BALI
 

DPRD Bali Mediasi Perselisihan Soal Tanah di Canggu

“Ada petunjuk dari Gubernur untuk win-win solution. Kalau lewat pengadilan itu lama, dan melalui reforma agraria juga lama, Pak Gubernur melalui Aset, masyarakat itu dapat 60 persen, dan pemerintah dapat 40 persen,” jelasnya.

 Save as PDF
(Last Updated On: 27/12/2022)

DENPASAR-fajarbali.com

Sejumlah warga yang berasal dari Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung mendatangi Gedung DPRD Bali. Kedatangan mereka dimaksudkan untuk menyampaikan persoalan kepemilikan tanah. Dimana, sebidang tanah sama-sama memiliki bukti otentik.

Tanah yang berupa tegalan tersebut, diklaim oleh masyarakat dengan menunjukkan bukti otentik. Sementara disisi lain, tanah tersebut merupakan aset Pemprov Bali dengan bukti yang juga otentik. Oleh karena itu, sejumlah masyarakat yang memiliki bukti otentik itu mengadukan hal tersebut ke DPRD Bali.

Niki kan sama-sama punya bukti, tiang punya bukti, ragane punya bukti dari provinsi,” kata Nyoman Nuka, salah satu warga yang memiliki bukti otentik saat ditemui  di Gedung DPRD Bali, Selasa (27/12).

Kedatangan mereka ke DPRD Bali diterima langsung oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama. Hadir juga Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah I Wayan Budhiyasa. Hanya saja, mediasi tersebut berlangsung secara tertutup.

Diketahui, obyek tanah yang menjadi perselisihan merupakan tegalan yang ditanami tanaman oleh warga. Luasan tanah yang dipermasalahkan yakni 1.130 meter persegi. Akan tetapi, luas tanah tersebut kini mesti diukur ulang, lantaran mengalami abrasi. Mengingat, lokasinya di pinggir sungai.

Nyoman Nuka menjelaskan, dalam perselisihan tanah dengan Pemprov Bali setidaknya melibatkan lima Kepala Keluarga (KK). Menariknya, kelima KK tersebut merupakan satu keluarga dengan garis keturunan satu orang tua. “Jak lima keluarga. Kan orang tuanya siki je pidan (satu awalnya dulu). Tapi sudah pada berkeluarga, jadinya lima KK,” jelasnya.

Menurut Nuka, setelah dilakukan mediasi oleh DPRD Bali, akhirnya terwujud kesepakatan dengan pembagian tanah. “Tiang sudah sepakat sareng provinsi, tiang serahkan duen penglingsir tiang ke Provinsi 40 persen, tiang nunas 60 persen. Tiang 60 persen nunas, serahang tiang 40 persen,” paparnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama yang memfasilitasi para warga tersebut menyatakan, sebelumnya persoalan tanah tersebut sudah pernah masuk ke DPRD Bali. Namun yang jadi permasalahan yakni kedua belah pihak sama-sama memiliki bukti otentik.

“Kita memfasilitasi permasalahan sebidang tanah yang ada di daerah Kerobokan sana. Itu sudah beberapa kali masyarakat kesini, dari tahun lalu. Ini karena sama-sama punya hak, masyarakat punya, dan pemerintah juga punya. Sama-sama punya bukti otentik” ujar Adi Wiryatama usai melakukan mediasi.

Menurut Adi, masyarakat tersebut dinilai mengacu pada persoalan tanah di Desa Sumberklampok Buleleng. Akan tetapi, persoalan tanah di Kerobokan itu terkendala dengan obyek reforma agraria. Sehingga harus melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Masyarakat terilhami dari Desa Sumberklampok. Kalau disana kan, masyarakat dapat 70 persen, pemerintah dapat 30 persen. Tapi ternyata disini tidak bisa kita lakukan itu, karena obyeknya sudah ditentukan reforma agraria. Harus ke Kementrian,” jelasnya.

Meski demikian, sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Gubernur Bali, nantinya akan dilakukan jalan tengah. Yakni dengan pembagian 60 persen untuk masyarakat, sedangkan pemerintah mendapatkan 40 persen.

“Ada petunjuk dari Gubernur untuk win-win solution. Kalau lewat pengadilan itu lama, dan melalui reforma agraria juga lama, Pak Gubernur melalui Aset, masyarakat itu dapat 60 persen, dan pemerintah dapat 40 persen,” jelasnya.

Adi menyebut, DPRD Bali hanya menjadi fasilitator saja. Sehingga, setelah terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara, masyarakat akan melanjutkan ke BPN untuk mendaftar dan pengukuran luas tanah.her

 Save as PDF

Next Post

Sidang Kedua Kasus Pencabutan Penjor Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Rab Des 28 , 2022
Namun pihaknya belum bisa memberikan jawaban diterima atau tidak. "Surat permohonan pengalihan penahanan sudah diterima sama majelis hakim, tapi sampai sekarang belum ada respon apakah dikabulkan atau ditolak," ujarnya.
inbound6094620167181656814-93229694

Berita Lainnya