
Rombongan Sekretariat DPRD Bali bersama Forward melakukan Studi Tiru terhadap persoalan perlindungan anak ke DPPAPP DKI Jakarta dan KPAI
JAKARTA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com
Dalam mewujudkan Provinsi Layak Anak, Pemprov Bali saat ini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perlindungan Anak. Perda tersebut baru saja ditetapkan oleh DPRD Bali melalui Rapat Paripurna beberapa waktu yang lalu. Diketahui, Perda yang baru itu merupakan revisi atas Perda sebelumnya yakni Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Guna memberikan masukan dan penguatan terhadap Perda tersebut, Sekretariat DPRD Bali bersama Forum Wartawan DPRD (Forward) DPRD Bali menggelar Studi Tiru ke Jakarta selama dua hari, yakni tanggal 12-13 April. Adapun yang menjadi lokus tujuannya yakni Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi Jakarta
Kepala Bagian Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Bali yang memimpin rombongan yakni I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama seusai bertemu dengan DPPAPP DKI Jakarta pada hari pertama (12/04) mengatakan, keberadaan media diharapkan bisa menjadi corong informasi dan sosialisasi yang berkaitan dengan permasalahan Perlindungan Anak.
“Media ini, kita harapkan bisa mendapatkan masukan terhadap Perlindungan Anak, baik itu kepada DPRD Bali maupun Pemerintah. Ditambah lagi dengan sosialisasi betapa pentingnya perlindungan anak,” ujarnya.
Bukan itu saja, peran media juga diharapkan bisa menjadi pioner terhadap perlindungan anak. Bisa dimulai dari tingkat keluarga, lingkungan sekitar, dan tempat kerja. “Pemberitaannya itu kedepan harus bisa memberikan informasi bagaimana pentingnya Perlindungan terhadap anak,” akunya.










