Diingatkan tidak ada alasan perangkat daerah didalam menjabarkan tugas pimpinan terkendala kurangnya komunikasi maupun akibat pandemi Covid-19, akan tetapi mulai saat ini berfikir apa yang bisa dilakukan dimasing-masing perangkat daerah. Misalnya ketika melaksanakan rapat atau pertemuan dengan cara teleconference termasuk terkait apa saja yang dibutuhkan bilamana dilaksanakan kegiatan teleconference sehingga pelaksanaan kegiatan berbasis teknologi bisa terwujud dan yang paling penting konsisten. "Jangan sampai teleconference ini dilakukan hanya pada saat pandemi Covid-19 saja tetapi bisa dilaksanakan seterusnya karena tujuan dibentuknya tim smart city adalah mempermudah serta memperpendek komunikasi pimpinan dengan perangkat daerah yang ada di Kabupaten Badung termasuk dengan camat, lurah dan kepala desa," katanya seraya berharap Dinas Kominfo selalu mendorong tim smart city untuk bekerja maksimal, dikontrol dan diawasi dalam penanganan teknologi informasi di Badung.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung I Gst Ngurah Gede Jaya Saputra melalui teleconference menyampaikan beberapa hal teknis dihadapan peserta mengenai materi data tentang bantuan penanganan Covid-19 secara akurat, penandatanganan elektronik, pengadaan perangkat video teleconference di Kabupaten Badung serta penerimaaan siswa dengan pola Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) secara online tahun ajaran 2020-2021.(put).










