Sekarang, Ambil Tilang di Kejari Denpasar Cuma 35 Detik

(Last Updated On: 04/05/2020)

DENPASARFajarbali.com | Untuk menghindari kerumunan orang guna pencegahan covid-19, Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (4/5/2020) membuka loket layanan tilang  drive thru (layanan tanpa harus turun dari motor). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Luhur Istighfar mengatakan, dengan adanya layanan tilang drive thru ini,  para pelanggar yang hendak membayar dan mengambil barang bukti tilang tidak harus antri berjam-jam karena cukup tetap berada di atas motor dan dilayani tidak lebih dari 35 detik.

“Ini adalah salah satu upaya dari Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menghindari adanya kerumunan masa sehingga penyebaran covid-19 bisa dicegah,’ kata Luhur Istighfar didampingi kepala seksi pidana umum (Kasipidum) I Wayan Eka Widanta, Senin (4/5/2020).

Di hari yang sama Kejari Denpasar juga melakukan penandatanganan kerjasama atau MoU dengan Kantor Pos terkait pembayaran denda tilang. Luhur mengatakan, salah satu
poin dalam kerjasama dengan Kantor Pos tersebut adalah untuk mempermudah pelanggar tilang yang tinggal di luar Denpasar. 

“Misalnya ada pelanggar ditilang di Denpasar dan kebetulan tinggalnya di Gianyar maka, pelanggar tersebut tidak harus datang ke Denpasar, cukup membayar tilang di daerah asalnya dan nanti bukti tilangnya adiantar langsung oleh petugas dari Kantor Pos,” ujar Kajari. 

Untuk warga yang tinggal di Denpasar, menurut Luhur bisa juga memanfaatkan pembayaran melalui Kantor pos. “Cukup membayar denda tilang di Kantor Pos terdekat, dan barang bukti tilang juga akan diantar oleh petugas ke rumahnya,” tegas Luhur. 

Kembali soal layanan tilang drive thru, kata Luhur, bagi pelanggar yang pada saat ditilang menggunakan kendaraan roda 4 disarankan untuk mengambil tilang di Kejari Denpasar menggunakan sepeda motor. 

“Karena keterbatasan tempat, maka Kami menyarankan kepada para pelanggar yang mengambil bukti tilang untuk tidak menggunakan kendaraan roda empat walaupun pada saat ditilang pelanggar tersebut menggunakan kendaraan roda empat,” pungkas Kajari.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Curi Motor di Warung, Pelajar SMP Tidak Ditahan

Sen Mei 4 , 2020
Dibaca: 15 (Last Updated On: 04/05/2020) DENPASAR -fajarbali.com |Kasus pencurian motor di sebuah warung di Jalan Gunung Agung nomor 277 Padangsambian Denpasar Barat, diungkap Tim Resmob Polresta Denpasar. Pelakunya seorang pelajar SMP berinisial I Ketut APM (13) tinggal di Jalan Gunung Agung Gang Mertajaya Denpasar Barat.   Save as PDF

Berita Lainnya