Sebut Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan, Ipung Minta Klienya Dibebaskan

Selain itu, saksi ahli juga tidak pernah digadirkan dalam persidangan sehingga tidak bisa membuktikan kebenaran penangkapan, pemeriksaan, dan juga kebenaran barang bukti itu apakah sabu atau bukan. 

Mengenai alasan jaksa penuntut umum bahwa barang bukti tersebut telah dimusnahkan di Jakarta, Ipung menilai itu hanya alasan yang mengada-ada. Sebab dalam berkas tidak dicantumkan adanya  permohonan dari polisi atau jaksa  yang diajukan ke Pengadilan tentang pemusnahan barang bukti tersebut. 

"Jaksa hanya menyebut bahwa pihaknya ikut serta dalam perusahaan itu tapi tidak dibuktikan dengan adanya foto-foto dari pemusnahan barang bukti tersebut," tegas pengacara Aldo.

Dikatakan pula dalam pembelaannya, paska penangkapan terhadap Aldo, ada 5 orang yang diduga menjadi bagian dalam perkara ini dan masih berada dalam penjara juga di BAP. 5 orang tersebut adalah, Laksmana alias Bunda Nana, Hambali, Iman, Febri Hariadi dan Hendra Kurniawan. 

"Namun 5 orang tersebut tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, padahal akar persoalan dari kasus ini ada pada 5 orang tersebut. Bahkan  ada  3 orang yaitu bunda Nana, Hambali dan dan Iman tidak dimasukkan namanya dalam berkas jaksa," ungkapnya. 

Yang terakhir, kata Ipung, perkara yang menjerat kliennya ini terjadi karena adanya pembiaran kepemilikan HP oleh pihak Lapas kepada warga binaanya. " Tapi sayangnya semua persoalan yang terjadi harus di limpahkan kepada Aldo semata," katanya. 

Dengan uraian pembelaan diatas Ipung memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Aldo Putra Kurniawan. "Dengan tidak adanya barang bukti, maka kami anggap unsur-unsur pidana yang diajukan jaksa tidak terbukti sehingga kami minta terdakwa untuk dibebaskan," pungkasnya.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top