Sebut Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan, Ipung Minta Klienya Dibebaskan

DENPASAR- Fajarbali.com | Aldo Putra Kurniawan terdakwa kasus narkotika yang pada sidang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, Selasa (21/4/2020) melalui tim kuasa hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis. 

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan I Dewa Budi Watsara, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Siti Saputra alias Ipung dan Ni Made Ari Astuti menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Bahkan pengacara terdakwa menyebut bahwa dalam perkara ini Jaksa gagal membuktikan dakwahnya. 

Diketahui, pada sidang sebelumnya jaksa I Made lovi Pusnawan menyatakan terdakwa terbukti melakukan percobaan pemufakatan jahat atau melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual,  membeli,  menerima,  menjadi perantara dalam jual beli narkoba yang beratnya di atas 5 gram. 

Padahal menurut Ipung, saksi dari jasa pengiriman FedEx yang pernah di BAP di Jakarta mengatakan tidak pernah melihat barang bukti narkotika yang disebut-sebut berada dalam kekuasaan Aldo dan dua rekannya, Thio Firmansyah dan M. Sihahbul alias Amin alias Wayan, saksi hanya melihat foto dari barang bukti tersebut. 

"Jadi yang mengetahui bahwa barang bukti itu narkotika jenis sabu hanya saksi dari polisi dan dari Bea Cukai, sedangkan saksi dari FedEx hanya melihat fotonya saja," ujar Ipung dalam sidang yang berlangsung secara teleconference. 

Atas hal itu Ipung menilai bahwa terdakwa Aldo tidak terbukti secara sah memiliki atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Ini diperkuat dengan tidak mampunya jaksa penuntut umum memperlihatkan barang bukti narkoba tersebut di muka sidang. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top