https://www.traditionrolex.com/27 Sebelum Dituntut, Adik Kandung Setiadjie Ungkap Soal Perdamaian dengan Korban - FAJAR BALI
 

Sebelum Dituntut, Adik Kandung Setiadjie Ungkap Soal Perdamaian dengan Korban

(Last Updated On: 03/01/2022)

DENPASARFajarbali.com | Setiadjie Munawar yang saat ini menjadi terdakwa atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Selasa (4/1/2022) akan menghadapi sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Namun sebelum tuntutan dibacakan di muka sidang pimpin hakim I Ketut Kimiarsa, terdakwa melalui kerabatnya pun memohon agar jaksa dan juga hakim bisa melihat perkara ini sesuai dengan sangkaan atau perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. 

“Kami sangat memohon, baik kepada jaksa maupun yang mulia majelis hakim untuk memberikan rasa keadilan kepada terdakwa Setiajdi,” ujar Irma yang mengaku adik kandung terdakwa Setiadjie. 

Apa yang dimohonkan oleh keluarga terdakwa cukup beralasan. Sebab antara terdakwa dan juga korban Liana Rosita Irawan sebenarnya sudah tidak ada masalah setelah pihaknya mengembalikan kerugian. 

Selain mengembalikan kerugian, antara korban dan terdakwa juga sudah ada perdamaian.”Pengembalian kerugian korban dan perdamaian sudah lakukan sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” terangnya. 

Dijelaskannya, pengembalian kerugian yang diderita korban ini dibuktikan dengan adanya bukti transfer ke rekening atas nama korban pada tanggal 23 dan 24 Agustus 2021.

“Dua kali transfer dengan nilai total Rp 200 juta, sedangkan sisanya dibayar dengan uang tunai,” ungkapnya sembari menunjukkan bukti transfer dan surat perdamaian antara terdakwa dan korban yang ditandatangani tanggal 24 Agustus 2021. 

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa sebenarnya korban juga sudah mencabut laporannya di Polisi.”Surat permohonan pencabutan laporan dibuat pada tanggal 24 Agustus 2021” ungkap sembari memperlihatkan surat pencabutan laporan polisi yang juga ditandatangani oleh korban. 

Nah, atas dasar ini lah korban melalui adik kandungnya  ini memohon agar jaksa dalam menuntut dan juga majelis hakim dalam menjatuhkan putusan mau mempertimbangkannya.” Kami tidak minta lebih, kami hanya ingin keadilan,” tegasnya. 

Sementara soal terdakwa yang disebut-sebut mengaku sabagai jaksa, tidak dibenarkan oleh keluarga terdakwa. Dikatakannya, terdakwa selama ini tidak pernah mengaku sabagai jaksa. 

Hal ini juga dibenarkan oleh terdakwa saat diperiksa di depan persidangan.” Jadi selama ini terdakwa sering membantu orang yang sedang bermasalah dengan hukum, mungkin karena itu dia dikira jaksa,” tegasnya. 

Yang terakhir, dia mewakili keluarga terdakwa menyampaikan pemohonan maaf kepada semua pihak yang merasa tersakiti atau dirugikan atas apa yang dilakukan oleh terdakwa.” Kami mohon agar semua pihak mau memaafkan terdakwa,” pungkasnya.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dinkes Bali Cek Lokasi Menginap Wisatawan Yang Dikabarkan Positif Omicron

Sen Jan 3 , 2022
Dibaca: 8 (Last Updated On: 03/01/2022)DENPASAR-fajarbali.com | Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali bergerak cepat setelah melakukan pelacakan terhadap adanya kabar wisatawan yang terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron. Dinkes langsung men-tracing dan testing di tempat-tempat wisata. Setidaknya ada 11 pegawai villa ditempat yang menjadi lokasi menginap wisatawan tersebut yang dilakukan Swab.  […]

Berita Lainnya