https://www.traditionrolex.com/27 Sebar Konten Porno Melalui Aplikasi, "Kuda Poni" Divonis 10 Bulan Penjara - FAJAR BALI
 

Sebar Konten Porno Melalui Aplikasi, “Kuda Poni” Divonis 10 Bulan Penjara

(Last Updated On: 03/02/2022)

DENPASARFajarbali.com|Rani Rahmawati alias Kuda Poni yang menjadi terdakwa dalam kasus penyebaran konten porno secara daring melalui aplikasi MANGO dan BIGO divonis 10 bulan penjara. 

Dalam sidang, Kamis (3/2/2022) majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan menyatakan terdakawa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sengaja membuat dan menyebarkan dokumen elektronik yang melanggar keasusilaan. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan,” demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru yang pada sidang sebelumnya menuntut agar terdakwa Rani Rahmawati dihukum 15 bulan penjara.

Hukuman lebih ringan yang dijatuhkan majelis hakim ini, karena terdakawa telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. 

Atas vonis ini, selebgram asal Cianjur, Jawa Barat ini langung mengatakan menerima. Sementara JPU Sofyan Heru menyatakan pikir-pikir.”Kami masih pikir-pikir,” ujar jaksa Kejari Denpasa itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, selebgram pemilik 30 ribu followers ini saat ditangkap polisi, mengaku menjalankan aksinya karena keuntungannya menggiurkan daripada bekerja sebagai LC atau pemandu lagu di tempat hiburan malam (THM). 

Terdakwa juga mengaku menjalankan aksi bugil secara daring ini sejak 9 bulan terakhir melalui aplikasi Mango Live dan BIGO live.  Selama seminggu bisa live sebanyak 4 kali dan setiap live berdurasi setengah jam hingga satu jam. 

Aksi pornografinya itu bisa ditonton ribuan orang. Sehingga kuda poni bisa mendapatkan keuntungan Rp 50 juta perbulan. Tentu saja penghasilan ini lebih  besar dari pada menjadi pemadu lagu di THM. 

Setelah mendapatkan untung besar belasan juta hingga puluhan juta, kuda poni pun menyewa kamar mewah di Apartemen Kubu Mawar Residence di Jalan Taman Pancing, Pemogan Denpasar Selatan. 
 
Di kamar tersebut ia bebas memperagakan aksi dengan kursi poninya. Jika sebelumnya hanya bugil biasa, kali ini ini pamer alat vitalnya secara terang-terangan di media sosial. Bahkan melakukan masturbasi sampai klimaks.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tiga Tersangka Penangkap Penyu Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara

Kam Feb 3 , 2022
Dibaca: 139 (Last Updated On: 03/02/2022)DENPASAR–Fajarbali.com|Tiga tersangka kasus penangkapan Penyu tanpa izin alias secara ilegal, Surito, Sudirman, dan Joni Pranata tidak lama lagi diseret ke Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.   Save as PDF

Berita Lainnya