https://www.traditionrolex.com/27 Siksa Balita Hingga Patah Tulang, Ari Terancma 3,5 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Siksa Balita Hingga Patah Tulang, Ari Terancma 3,5 Tahun Penjara

(Last Updated On: 10/02/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Ari Juniawan alias Ari yang menyiksa balita, Senin (10/2/2020) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang yang dipimpin oleh Hamim Heriyanti itu masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Suparmi. 

 

 

Dalam dakwaan, jaksa Kejari Denpasar itu menjerat terdakwa dengan dakwaan tunggal yaitu Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun dan 7 bulan penjara. 

 

Diuraikan pula dalam dakwaan, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat saksi korban Mei diajak jalan-jalan oleh ibunya yaitu Khofifah Dwi Rahmadiani alias Ifa bersama temanya, Putri Handayani alias Puput ke tempat kost terdakwa di Jalan Teuku Umar Gang Rembingin No. 4, Kamis 21 November 2019 sekira pukul 22.00 WITA. 

 

“Sampai di tempat terdakwa, kedua saksi masuk kamar dan bermain handphone, sementara korban terus menangis karena takut melihat terdakwa,” terang Jaka dalam surat dakwaannya. Karena korban takut melihat terdakwa, laboran lalu keluar kamar dan duduk di teras. 

 

Saat korban tertidur, saksi Ifa mengajak saksi Puput untuk ke rumah orang tuanya di Jalan Gunung Seraya dan meninggalkan korban tertidur di kamar terdakwa.“Tapi belum lama kedua saksi pergi, korban terbangun dan menangis,” ungkap jaksa. 

 

Terdakwa awalnya berusaha untuk mendiamkan korban dengan mengendong dan memberikan susu. Tapi korban terus menangis dan terdakwa pun emosi hingga memukul punggung korban serta kepalanya namun malah membuat korban manangis semakin keras. 

 

Korban yang menangis semakin keras membuat terdakwa semakin emosi. Terdakwa lalu berdiri dan menginjak kaki kanan korban hingga berhenti menangis dan tertidur. Tidak lama kemudian datang saksi Ifa dan melihat korban sedang tidur berselimutkan kain. 

 

Kemudian datang saksi Halimatus dan Puput dengan maksud untuk menjemput korban. Tapi saat hendak digendong, korban berteriak kesakitan dan saksi melihat kaki kanan korban dalam keadaan bengkak. Melihat itu korban langsung dibawa ke rumah sakit. 

 

Dari basil visum dokter ditemukan sejumlah luka lebam di kepala, dahi, sudut dalam mata, lecet dibagian leher, dan paha kanan sepertiga tengah terabah patah tulang. (eli).

  •  
 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Setubuhi ABG, Mang Budi Dihukum 7 Tahun Penjara

Sel Feb 11 , 2020
Dibaca: 13 (Last Updated On: 10/02/2020)DENPASAR –  fajarbali.com | I Komang Budiana alias Mang Budi yang menyetubuhi anak di bawah umur, hanya bisa terdiam saat ketok palu hakim memutuskan hukuman bui selama 7 tahun pada sidang, Senin (10/02/2020)  di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.     Save as PDF

Berita Lainnya