DENPASAR–Fajarbali.com | Tesangka kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amarta Desa Patas, Buleleng, Hernawati, Kamis (20/1/2022) resmi ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng I Putu Gede Astawa melalui siaran persnya mengatakan, sebelum menahan tersangka, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejari Buleleng.
“Saat diperiksa, tersangka didampingi oleh pengacara Indah Elysa. Hasil pemeriksaan tersangka diduga melewengkan keungan BUMDes pada tahun 2010 sampai tahun 2017,” jelas Kajari Buleleng.
Dikatakan pula, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Jaksa Penyidik, pada pukul 15.30 Wita selanjutnya dilakukan penahanan di Polsek Sawan selama 20 hari kedepan.
“Saat ini Jaksa Penyidik belum menyelesaikan berkas perkara atau berkas belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, maka jika nanti diperlukan, penahanan terhadap tersangka akan diperpanjang lagi,” pungkasnya.
Sementara akibat perbuatan tersangka, BUMDes Ametha Desa Patas mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 511.664.752.
Atas kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 dan atau Pasal 8 Undang-undang Tipikor.(eli)