Dituding Tahan Paspor Bule Rusia, Kemenkumham Bali Sebut Izin Tinggal Diduga Habis Masa Berlaku
Masih Proses Penyidikan
Kapolda Komitmen Berantas Premanisme
Kisruh Perebutan Hak Waris Tanah
Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar di ganti dengan hukuman kurungan selena 3 bulan
Ketua Majelis hakim menyebutkan jika dalam perkara ini kerugiannya adalah Rp 900 juta, bukan Rp 25,5 miliar sebagaimana digembar gemborkan sebelumnya.
“Menghukum terdakwa untuk menjalani Rehabilitasi Medis dan Sosial selama 8 delapan bulan di Pusat Rehabilitasi dan Informasi HIV/AIDS Anargya Sober House,” ujar jaksa Isa Ulinnuha
Teddy menyebut jika terdakwa dizolimi oleh pihak pihak yang lebih percaya dengan omongan daripada bukti-bukti dan juga keterangan saksi selama persidangan.
‘Karena hanya dijanjikan tapi tidak dikembalikan, makanya saya laporkan kasus ini ke Polda Bali, “ungkap saksi korban
“Kami minta terdakwa dibebaskan dari hukuman,” sebut Teddy yang ditemui usai sidang.