
Terdakwa Osman Ozdaghanli (tengah) didampingi kuasa hukumnya dan penerjamah bahasa asing saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Warga negara Turki bernama Osman Ozdaghanli (26) yang saat sidang pertama sempat membuat hakim kesal lantaran mengaku tidak mengenal tim kuasa hukumnya, pada sidang kali ini bisa bernafas lega. Pasalnya, ia yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai karena membawa Narkotika, hanya dituntun menjalani rehabilitasi selama 8 bulan.
Dalam sidang, Kamis (11/10/2024) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha dalam amar untutannya menyatakan, terdakwa yang ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 82,29 gram netto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri. Menghukum terdakwa untuk menjalani Rehabilitasi Medis dan Sosial selama 8 delapan bulan di Pusat Rehabilitasi dan Informasi HIV/AIDS Anargya Sober House dengan alamat jalan Tukad Badung, " ujar Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap pada Kamis 28 Maret 2024. Saat itu, terdakwa baru saja tiba di Bali, sekitar pukul 15.00 WITA di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. Sebelum menangkap terdakwa, empat petugas Bea Cukai, Andi Muh. Reza Hidayat, Hafidh Maulana, dan Joshua Guruh Kusmanto Putro, melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-ray.










