Satresnarkoba Polres Bangli Gulung Empat Pelaku Penyalahgunaan Sabu 

 

Selain Suardika,  Satnarkoba Polres Bangli juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan dugaan kasus serupa yakni sebagai pengguna narkoba. “Rata-rata mereka dari luar Bangli, namun memilih atau mencari tempat di Bangli untuk menggunakannya. Jadi mereka awalnya kenal di sosmed, lalu basa basi. Karena nyambung di obrolan sampailah ada niat untuk menggunakan secara bersama-sama di Bangli di salah satu tempat kos di Bangli,”ungkap Kasatnarkoba Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudira, didampingi Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta.

 

Rincian tiga tersangka lainnya, I Wayan Sudiana (29) dengan alamat Kutuh, Kutuh Selatan, Badung. I Gusti Ngurah Aksa Jiwita (28) dan I Kadek Budi Utama (25), keduana berasal dari Tulikup, Gianyar. Total barang bukti dari keempatnya 1,87 gram bruto. “Keempatnya ini tidak terkait. Yang satu laporan Kadek Budi dan Ngurah Aksa, sama-sama dari Gianyar,”sambungnya. 

Dijelaskan, para tersangka transaksi narkoba lewat m-Banking dengan system tempel.”Jadi antara pembeli dan penjual tak saling kenal. Transaksi lewat ponsel, begitu deal barang ditempel,”jelasnya.

 

Tindaklanjut dari kasus tersebut, kata AKP. Sudira, pihaknya masih melakukan pengembangan atas keterangan dari semua tersangka. “Bisa saja hanya pengakuan saja. Makanya tetap kami kembangkan,”imbuhnya. Sejauh ini, pihaknya juga telah menargetkan sejumlah DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait penyelidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, kini para tersangka  disangkakan Pasal 112 uyat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika.(ard)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top