Satpol PP Badung Tertibkan Enam Warung Kumuh di Gatsu Barat

Penertiban-gatsu-Barat
Satpol PP Kabupaten Badung melakukan penertiban warung di kumuh Jalan Gatot Subroto Barat, tepatnya di kawasan perbatasan Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Rabu (30/9).

 

“Kami sebelumnya telah memberikan surat peringatan dan masa tenggang selama tujuh hari kepada pemilik warung untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Suadi.

 

Penertiban tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016, khususnya terkait pemanfaatan ruang serta keberadaan bangunan atau aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan di ruang milik jalan.

 

Melalui penataan yang dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan persuasif, Pemerintah Kabupaten Badung berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban serta tidak memanfaatkan ruang milik jalan untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu fungsi fasilitas umum..Penertiban ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Badung untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertata, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat serta pengguna jalan di wilayah Kabupaten Badung.W-004

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top