https://www.traditionrolex.com/27 Satpol PP Badung Mulai Sidak Masker - FAJAR BALI
 

Satpol PP Badung Mulai Sidak Masker

(Last Updated On: 13/05/2020)

MANGUPURA – fajarbali.com | Pemerintah Kabupaten Badung telah mengeluarkan surat edaran Bupati Badung untuk tertib menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Menindaklanjuti, surat edaran tersebut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung mulai melaksanakan (inspeksi mendadak) sidak masker.

 

 


 

 

Satpol PP bersama sejumlah tim mulai menyisir tempat-tempat umum di wilayah Kabupaten Badung. Masyarakat yang beraktivitas tanpa menggunakan masker pun ditertibkan. Bahkan bila ditemukan pelanggaran atau tidak menggunakan masker, tidak segan-segan Satpol PP memberikan sanksi  seperti pelanggar harus menyanyikan lagu nasional hingga push up atau skot jump.

 

Kepala Satpol PP Badung,  IGAK Suryanegara mengakui, untuk sidak pemakaian masker sudah rutin digelar di seluruh kecamatan di Badung. Hal ini untuk menindaklanjuti  setelah resmi surat edaran Bupati diterbitkan. Meski, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta sendiri sudah memberikan imbauan, ada saja juga yang melanggar atau warga yang masih tidak memakai masker. Padahal Pemkab Badung juga telah membagikan masker secara gratis kepada seluruh masyarakat di wilayahnya.

 

 

Bagi pelanggar, Satpol PP juga membagikan masker kepada mereka dengan syarat, mereka harus menyanyikan lagu nasional, joget dengan musik, jalan jongkok sampai olah raga push up atau skot  jump. “Tiap hari ada saja yang kita dapatkan (tidak memakai masker,red) dengan alasan rumahnya dekat, kelupaan, sudah bawa tapi taruh di dalam tas, dan lainnya,” terang Suryanegara beberapa waktu lalu.

 

Sementara untuk pembatasan usaha,  jam operasional, melanggar kumpul atau kerumunan, pasar yang krodit tidak mengenal physical distance juga  terus disosialisasikan dan dibina. Namun untuk  berulang kali melanggar dan membandel tentu diambil KTP pemilik/pegawainya, meja atau kursi sebagai jaminan. “Kami juga melakukan  pemanggilan terhadap pemiliknya berkaitan dengan perizinan, ” pungkasnya

 

Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, Jumat (1/5/2020) telah menyerahkan masker secara simbolis yang dibagikan kepada seluruh masyarakat Badung. Masker yang dibagikan merupakan produksi UMKM Badung, wajib digunakan oleh warga apabila beraktivitas di luar rumah. Nah, bagi yang tidak menggunakan masker, maka siap-siap kena denda atau diminta putar balik alias dipulangkan.

 

“Apabila ada warga badung yang keluar rumah tidak memakai masker, akan dikenakan denda atau dipulangkan langsung. Kebijakan ini karena kita sudah memberikan masker untuk seluruh masyarakat Badung, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” tegas Giri Prasta.

 

Pihaknya juga berpesan agar dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini jangan ada rasa takut berlebihan. “Memang dalam menghadapi pandemi ini kita tidak boleh takut berlebihan. tetapi harus tetap waspada karena pencegahan lebih baik dari pada mengobati. Selain memakai masker, ingatkan warga untuk tetap rajin mencuci tangan dengan sabun. Fokus kita saat ini mengobati yang sakit agar menjadi sehat dan menjaga yang sehat agar tidak sakit, kami juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat Badung yang sudah sadar melaksanakan protokol pencegahan,” jelasnya.(put).

 

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Aksi Peduli Pandemi Covid-19 KORPRI Badung Sumbangkan 59.017 Masker 

Rab Mei 13 , 2020
Dibaca: 13 (Last Updated On: 13/05/2020)MANGUPURA – fajarbali.com | Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Badung sebagai wadah organisasi para karyawan/karyawati ASN Kabupaten Badung, menunjukan kepedulian dan empatinya terhadap masyarakat Kabupaten Badung yang dewasa ini tengah dilanda kesulitan ditengah pandemi Covid-19.       Save as PDF

Berita Lainnya