MANGUPURA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Pemerintah Kabupaten Badung telah mengeluarkan surat edaran Bupati Badung untuk tertib menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Menindaklanjuti, surat edaran tersebut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung mulai melaksanakan (inspeksi mendadak) sidak masker.
Satpol PP bersama sejumlah tim mulai menyisir tempat-tempat umum di wilayah Kabupaten Badung. Masyarakat yang beraktivitas tanpa menggunakan masker pun ditertibkan. Bahkan bila ditemukan pelanggaran atau tidak menggunakan masker, tidak segan-segan Satpol PP memberikan sanksi seperti pelanggar harus menyanyikan lagu nasional hingga push up atau skot jump.
Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara mengakui, untuk sidak pemakaian masker sudah rutin digelar di seluruh kecamatan di Badung. Hal ini untuk menindaklanjuti setelah resmi surat edaran Bupati diterbitkan. Meski, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta sendiri sudah memberikan imbauan, ada saja juga yang melanggar atau warga yang masih tidak memakai masker. Padahal Pemkab Badung juga telah membagikan masker secara gratis kepada seluruh masyarakat di wilayahnya.
Bagi pelanggar, Satpol PP juga membagikan masker kepada mereka dengan syarat, mereka harus menyanyikan lagu nasional, joget dengan musik, jalan jongkok sampai olah raga push up atau skot jump. “Tiap hari ada saja yang kita dapatkan (tidak memakai masker,red) dengan alasan rumahnya dekat, kelupaan, sudah bawa tapi taruh di dalam tas, dan lainnya,” terang Suryanegara beberapa waktu lalu.










