Sementara untuk pembatasan usaha, jam operasional, melanggar kumpul atau kerumunan, pasar yang krodit tidak mengenal physical distance juga terus disosialisasikan dan dibina. Namun untuk berulang kali melanggar dan membandel tentu diambil KTP pemilik/pegawainya, meja atau kursi sebagai jaminan. “Kami juga melakukan pemanggilan terhadap pemiliknya berkaitan dengan perizinan, ” pungkasnya
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, Jumat (1/5/2020) telah menyerahkan masker secara simbolis yang dibagikan kepada seluruh masyarakat Badung. Masker yang dibagikan merupakan produksi UMKM Badung, wajib digunakan oleh warga apabila beraktivitas di luar rumah. Nah, bagi yang tidak menggunakan masker, maka siap-siap kena denda atau diminta putar balik alias dipulangkan.
"Apabila ada warga badung yang keluar rumah tidak memakai masker, akan dikenakan denda atau dipulangkan langsung. Kebijakan ini karena kita sudah memberikan masker untuk seluruh masyarakat Badung, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," tegas Giri Prasta.
Pihaknya juga berpesan agar dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini jangan ada rasa takut berlebihan. "Memang dalam menghadapi pandemi ini kita tidak boleh takut berlebihan. tetapi harus tetap waspada karena pencegahan lebih baik dari pada mengobati. Selain memakai masker, ingatkan warga untuk tetap rajin mencuci tangan dengan sabun. Fokus kita saat ini mengobati yang sakit agar menjadi sehat dan menjaga yang sehat agar tidak sakit, kami juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat Badung yang sudah sadar melaksanakan protokol pencegahan," jelasnya.(put).










